Daerah  

Bantuan Alat Pertanian di Bulukumba Diduga Diperjualbelikan

Irwan Rubrik
alsintan pertanian padi
Ilustrasi alsintan (foto/int)

RUBRIK.co.id,BULUKUMBA- Dugaan banyaknya alat mesin pertanian dari pemerintah dan aspirasi wakil rakyat yang di jual oleh oknum ketua kelompok tani menjadi bahan perbincangan di kabupaten Bulukumba.

Sejumlah petani bahkan secara blak-blakan menyebut kalau ada oknum ketua kelompok tani ataupun anggota yang menjual mesin pertanian yang diterima.

Salah seorang petani asal kecamatan Gantarang yang tidak mau disebutkan namanya mengaku kalau pernah dimintai foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) oleh ketua kelompok tani di desanya dengan alasan untuk mengusulkan bantuan mesin traktor, namun saat mesin keluar malah hilang dan belakangan diketahui sudah di jual oleh oknum ketua kelompok tani.

“Bukan hanya di kelompok tani saya, banyak lagi kejadian serupa di kelompok tani lain, bantuan sudah diterimah tidak pernah dipakai anggota kelompok sudah hilang,” ujar sumber, Jumat 11 Juli 2025.

Bukan hanya mesin traktor bahkan bantuan mesin pompa air dari pemerintah maupun dari aspirasi anggota dewan juga ikut di jual oleh oknum ketua kelompok tani.

Banyaknya bantuan alsintan yang di jual oleh oknum ketua kelompok dan anggota terkesan sudah menjadi tradisi di beberapa kelompok tani yang hampir terjadi di semua desa di Bulukumba.

Tidak hanya di jual menurut sumber, bahkan ada juga bantuan alsintan yang hanya dikuasai oleh ketua kelompok tani tidak pernah diberikan pinjam pakai kepada para anggota.

“Tidak lagi di jual , di kuasai lagi kelompok tani tidak mau dipinjamkan ke anggota saat dibutuhkan,” katanya.

Petani berharap agar pemerintah maupun pihak kepolisian dan kejaksaan turun kelapangan untuk melakukan investigasi terkait banyaknya alsintan bantuan pemerintah maupun aspirasi wakil rakyat yang dijual oleh oknum tertentu yang menerima.

Wakil Menteri Pertanian (Wamentan), Sudaryono menegaskan alat dan mesin pertanian (alsintan) yang diberikan pemerintah tidak boleh diperjualbelikan atau disewakan dengan harga tinggi. Selain itu, ia juga mendorong pembentukan Unit Pelayanan Jasa Alsintan (UPJA) agar pemanfaatannya dapat dilakukan lintas kelompok tani.

Sudaryono mengingatkan bantuan alsintan yang diberikan oleh pemerintah merupakan aset negara yang dititipkan kepada kelompok tani, untuk meningkatkan produktivitas pertanian.

“Alat ini bukan milik pribadi, bukan ketua kelompok. Ini milik negara, diberikan untuk kelompok. Tidak boleh dijual, tidak boleh disewakan mahal-mahal. Kalau dijual, itu pidana. Alat ini harus kerja setiap hari. Kalau sudah selesai di satu tempat, silakan dipakai di tempat lain,” tegas Sudaryono dikutip dari Metro tv. Jumat 11 Juli 2025.

Dengan alsintan modern seperti traktor roda dua, traktor roda empat, dan combine harvester, dirinya meyakini proses olah tanah hingga panen dapat dilakukan jauh lebih cepat.***