RUBRIK.co.id,BULUKUMBA- KR seorang warga desa Barugae, Kecamatan Bulukumpa mengaku mobil yang ada dalam penguasaannya diduga diambil sepihak oleh seorang oknum polisi.
Oknum polisi tersebut diduga bertugas di polres Bulukumba di unit Pidana Umum pada 25 mei 2025 lalu.
Menurut KR mobil tersebut disita oleh oknum polisi tanpa ada pemanggilan dan surat resmi yang dilayangkan kepada dirinya.
Mobil yang disita tersebut adalah Daihatsu Sigra bernomor polisi DW 1246 AU. Kendaraan mini bus itu belakangan diketahui adalah milik seseorang berinisial AJ.
Dari informasi yang didapatkan wartawan AJ merupakan debitur di salah satu perusahaan pembiayaan dan status kendaraan itu masih dalam status cicilan atau kredit oleh AJ sendiri.
Belakangan AJ meminjamkan mobil itu ke KR, namun belakangan mobil tersebut diduga disita dari oknum polisi sehingga membuat KR terkejut atas tindakan tersebut dikarenakan sebelumnya tidak pernah menerima surat penyitaan.
” Tidak ada surat atau panggilan klarifikasi langsung saja mobil disita ditangan saya,” kata KR
Karena merasa takut diapun mengaku memberikan kunci dan mobil tersebut untuk dibawah oleh oknum diduga anggota polisi tersebut.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Bulukumba Iptu Muh Ali melalui kepada Unit Pidana Umum (Pidum) Ipda membenarkan tentang adanya mobil yang diambil anggotanya dari lelaki berinisial KR.
Subhan mengatakan kronologi berawal saat pihaknya mendapat informasi kalau ada unit mobil merk toyota sigra yang telah disamarkan nomor rangka dan mesin, dimana warna mobil juga juga di samarkan dengan cara dipasangi stiker untuk menutupi warna body mobil.
Tidak sampai disitu Subhan mengatakan setelah dilakukan pengecekan di obyek yang di laporkan tersebut benar ditemukan rangka dan nomor mesin telah ditutupi.
“Pihak kami menemukan kalau obyek yakni nomor rangka dan mesin telah di tutupi dengan lem besi atau sengaja disamarkan , sehingga tindakan pihak kepolisian waktu itu kemudian mengamankan unit mobil dan mengambil keterangan pihak yang menguasai unit mobil,”tegas Subhan.
Ditambahkan Andi Subhan dari hasil inteogasi inteogasi KR dia menjelaskan kalau mobil tersebut diperoleh dari saudara AJ dikarenakab AJ telah meminjam uang miliknya sebesar Rp. 50 jt dengan jaminan mobil tersebut .
Lanjut Subhan l setelah di telusuri mobil tersebut masuk dalam daftar pencarian unit pihak pembiayaan Pt.Klipan Finace dan AJ juga diketahui tidak terdaftar selaku debitur pada pihak pembiayaan tempat mobil tersebut di cicil. Sehingga stelah pihak kepolisian menerima surat adm terkait status mobil itu.Polisi kemudian menyerahkan unit mobil itu kepada pihak pembiayaan untuk kemudian dibawa ke gudang milik perusahaan pembiayaan,” tutup Subhan .***






