Daerah  

Pengguna Knalpot Brong Paling Banyak Terjaring Dalam Operasi Patuh 2025

Irwan Rubrik
IMG 20250720
Ketfo: Polisi saat melaksanakan pemeriksaan terhadap pengendara motor di operasi patuh 2025 di kabupaten Bulukumba

RUBRIK.co.id,BULUKUMBA- Komitmen satuan lalulintas polres Bulukumba dibawa kepemimpinan AKP H Muh Nawir untuk menindak tegas pengunaan knalpot brong (racing) dikendaran baik roda dua maupun roda empat dibuktikan dengan banyaknya pengendara yang ditindak dalam operasi patuh 2025 didominasi oleh pelanggar lalulintas menggunakan knalpot tidak sesuai standar.

Kasat lantas Polres Bulukumba AKP H Muh Nawir mengatakan kalau yang paling banyak ditindak dalam operasi patuh adalah penggunaan knalpot racing dan helm bagi pengendara roda dua.

Bukan hanya penggunaan knalpot racing untuk roda dua, bahkan roda empat juga ikut ditindak dalam operasi patuh.

“Knalpot brong memang sudah meresahkan warga , banyak laporan dan keluhan yang masuk ke kami, makanya kami tidak ada Ampung,” tegas H Nawir kepada rubrik.co.id, Minggu 20 juli 2025.

Lanjut H Nawir kalau saat ini tercatat sudah 42 pelanggar lalulintas yang ditindak dan didominasi oleh roda dua.

Putra kelahiran Desa Benteng Palioi ini mengatakan kalau penindakan terhadap pelanggar lalulintas akan berlanjut usai pelaksanaan operasi patuh 2025.

Bahkan H Nawir mewarning para pengendara yang menggunakan klanpot brong untuk segera melepas dan tidak lagi menggunakan saat berkendara di jalan.

Penggunaan knalpot brong pada sepeda motor melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pasal yang dilanggar adalah Pasal 285 ayat (1) yang mengatur tentang persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan. Pengendara yang menggunakan knalpot brong dapat dikenakan sanksi tilang dan denda. Selain itu, polisi juga dapat menyita motor yang menggunakan knalpot brong.

Pelanggaran terhadap Pasal 285 ayat (1) dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 menurut Pasal 285 ayat (1) UU LLAJ.***