Berita  

Bagi Warga Yang Gelar Pesta Pernikahan, Amplop Undangan akan Kena Pajak!

Irwan Rubrik
Ilustrasi pesta pernikahan adat bugis (foto-int)

RUBRIK.co.id- Adanya kabar tentang tuang rumah hajatan pernikahan akan dikenakan pajak dari amplop undangan.

Hal ini juga diuangkapkan oleh anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam yang ikut mendengar wacana penerapan penarikan pajak terhadap penggelar pesta hajatan pernikahan.

“Kami dengar dalam waktu dekat orang yang mendapat amplop di kondangan dan di hajatan akan dimintai pajak oleh pemerintah,” kata Mufti belum lama ini.dikutip dari Infobank.new.com, Kamis 24 juli 2025.

Menan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara terkait kabar amplop dari hajatan atau kondangan, yang akan dipajaki oleh pemerintah.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli menegaskan, informasi tersebut dipastikan tidak benar dan tidak ada rencana memungut pajak dari amplop hajatan di DJP Kemenkeu.

“Kami perlu meluruskan bahwa tidak ada kebijakan baru dari DJP maupun pemerintah, yang secara khusus akan memungut pajak dari amplop hajatan atau kondangan, baik yang diterima secara langsung maupun melalui transfer digital,” kata Rosmauli.

Ia menjelaskan, bahwa setiap tambahan kemampuan ekonomis memang dapat menjadi objek pajak. Hal tersebut bisa termasuk hadiah atau pemberian uang. Namun, penerapannya tidak serta-merta berlaku untuk semua kondisi.

“Jika pemberian tersebut bersifat pribadi, tidak rutin, dan tidak terkait hubungan pekerjaan atau kegiatan usaha, maka tidak dikenakan pajak dan tidak menjadi prioritas pengawasan DJP,” terangnya.***