RUBRIK.co.id, BULUKUMBA – Empat Indomaret di kabupaten Bulukumba resmi ditutup oleh pemerintah kabupaten, karena dinilai melanggar perizinan.
Penutupan dilakukan langsung oleh wakil bupati Bulukumba Andi Edy Manaf bersama dengan Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dikawal oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Indomaret yang ditutup diantaranya di Jalan Bung Tomo, Kecamatan Ujung Bulu dan yang ke dua adalah Indomaret yang berada di Desa Taccorong, kemudian di Desa Garanta, Kecamatan Ujung Loe, dan Poros Bira Kecamatan Bontobahari.
Pemkab Bulukumba Cabut Izin Usaha Empat Indomaret
Wakil Bupati Bulukumba, H. Andi Edy Manaf yang ditemui di lokasi, ia mengatakan bahwa penutupan Indomaret tersebut berdasarkan pencabutan izin PT Indomarco Prismatama atau Indomaret yang tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bulukumba dengan Nomor: Kpts.27/DPMPTSP/VII/2025, tentang pencabutan izin usaha toko modern Nomor 012/DPMPTSP/VI/2025, Nomor 013/DPMPTSP/VI/2025, 014/DPMPTSP/VI/2025, 015/DPMPTSP/VI/2025 berimbas ke oknum pegawai DPMPTSP yang diduga terlibat dalam proses keluarnya izin usaha toko modern tersebut.
“Kan izinnya sudah dicabut, olehnya Pemerintah Daerah punya kewenangan untuk menutup ini Indomaret,” tegasnya kepada sejumlah Wartawan.
Ditanya soal sampai kapan dilakukan penutupan ke empat Indomaret, ia mengaku bahwa batasan waktu penutupan belum ditentukan.
“Yang pastinya kita tutup dulu karena izinnya telah dicabut,” ungkapnya menambahkan.
Sementara itu, License Manager Indomaret wilayah Sulawesi Selatan, Alif Pramana Putra yang turut ditemui di Indomaret Jl. Bung Tomo, Kecamatan Ujung Bulu, ia mengaku bahwa pihaknya berencana untuk memberikan klarifikasi ke Pemda Kabupaten Bulukumba.
Manajemen Indomaret Akan Ajukan Klarifikasi ke Pemda
Hanya saja kata dia, tidak diberikan kesempatan dan langsung melakukan penutupan tanpa menyampaikan pemberitahuan terkait rencana penutupan Indomaret.
“Namanya Pemda sudah mengambil tindakan, kami tidak bisa melawan. Kami mengikuti sambil melakukan upaya klarifikasi, karena sepamahaman kami harusnya ada undangan klarifikasi dulu terkait hal yang dianggap kesalahan,” katanya.
Ia menambahkan bahwa jika berbicara soal Izin Usaha Toko Modern IUTM, ini tidak ada masa berlakunya, dan ia berpandangan bahwa yang diurus kemarin bukan perpanjang izin, melainkan menyampaikan kembali bahwa usahanya masih berjalan.
“Izin mana yang dimaksud bermasalah, sejak 2020 kami sudah ada IMB dan IUTM, dan IUTM ini kan tidak ada masa berlakunya,” tambahnya.
Kemudian terkait karyawan toko kata Alif, ia mengaku jika selama penutupan ini, maka karyawan di empat toko yang ditutup akan diperbantukan sementara di gerai lainnya.***






