RUBRIK.co.id, SULSEL – Sebanyak 21 provinsi yang ada di Indonesia yang menerapkan pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Namun perlu diketahui oleh masyarakat pemutihan pajak kendaraan tergantung dari kebijakan wilayah masing.
Beberapa program pemutihan pajak bervareasi diantaranya menghapus denda0p000 yg keterlambatan, diskon pajak, bahkan sampai memutihkan denda dan tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya serta menghapus pajak progresif.
Pemutihan pajak kendaraan ini hanya berlaku di di bulan Agustus 2025 bulan kemerdekaan.
Sulsel Terapkan Diskon dan Bebas Denda Pajak Kendaraan
Program pemutihan yang dibahas di sini bukan sekadar potongan pajak buat meringankan opsen, tapi juga membebaskan denda, tunggakan, bahkan sampai menghapus pajak progresif.
Dikutif dari detikOto, Senin 4 Agustus 2025 berikut provinsi yang melakukan pemutihan pajak kendaraan.
Provinsi Aceh, Riau, Sumatera Barat, Lampung , Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Yogyakarta, Jawa Timur , Bali ,Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara,Papua, Papua Selatan, Papua Barat,
Sementara itu Sulawesi Selatan sendiri
Dikutip dari akun Instagram resmi Bapenda Sulsel mengadakan program diskon pajak dan bebas denda. Keuntungan yang bisa didapatkan antara lain diskon PKB 9,5 persen untuk masa pajak 2025, bebas denda PKB, potongan tunggakan PKB di atas 1 tahun (25% untuk kendaraan dari kabupaten/kota dalam wilayah Sulsel, 50% untuk kendaraan dari luar wilayah Sulsel).
Program pemutihan di Sulawesi Selatan berlaku sampai dengan 31 Desember 2025.
Sementara itu kepala UPTD Samsat Bulukumba Rudy Ramlan yang dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsAppnya mengatakan belum mengetahui adanya informasi tentang pemutihan pajak kendaraan.
“Belum ada instruksi dari pimpinan, jadi belum bisa berkomentar banyak,” ujar Rudi Ramlan.***






