RUBRIK.co.id – Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menyebut kalau koperasi merah putih wajib memberikan 20 persen imbal jasa kepada pemerintah desa sebagai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa kedepannya.
Ini dilakukan sebab KopDes Merah Putih dilahirkan dari musyawarah desa khusus. Dalam pembentukannya pun melibatkan Kepala Desa hingga Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
“Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 10 Tahun 2025 tentang Mekanisme Persetujuan Kepala Desa dalam rangka Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih,” kata Yandri dikutip dari detik.com,Kamis 14 Agustus 2025.
Aturan Permendes dan Mekanisme Imbal Jasa KopDes
Ditambahkan Yandri imbal jasa setiap tahun dan akan dicatat sebagai lain-lain dalam pendapatan desa yang sah dalam APBDes. Dengan masuknya di APBDes, Yandri menerangkan manfaatnya dapat digunakan untuk mendukung program-program desa.
Yandri memastikan pemberian keuntungan oleh KopDes Merah Putih telah melalui pembahasan dan disepakati kementerian dan lembaga (K/L). “Jadi 20% ini sudah disetujui oleh Kementerian Lembaga yang ikut dalam harmonisasi lahirnya Permendes nomor 10 tahun 2025,” terang dia
“Semua bisa mengawasi, semua bisa memelototi Kopdes ini supaya tidak rugi. Dan sekali lagi, secara kasat mata, hitungan bisnis insyaallah tidak akan rugi, tapi namanya bisnis, bisa jadi ada gagal bayar ketika angsuran,” ucapnya.
Pengawasan KopDes Merah Putih dan Unit Usaha Desa
Di sisi lain, dia menerangkan banyak yang mengawasi KopDes Merah Putih, seperti kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hingga tokoh masyarakat.
Ia optimistis KopDes Merah Putih tidak akan merugi. Sebab, KopDes membuka unit bisnis yang menawarkan kebutuhan masyarakat desa, seperti penjualan sembako, LPG 3 kg, hingga pupuk.***






