RUBRIK.co.id – Kasus tewasnya Affan Kurniawan ijol di jakarta saat demonstrasi karena terlundas mobil baracuda milik Brimob berdampak pada pemecatan terhadap Komandan Batalyon (danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae Diberhentikan Dengan Tidak Hormat (PTDH) dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Dikutip dari kompas.com, Rabu malam 3 September 2025, Kompol Cosmas menyampaikan bahwa dia tidak ada niat untuk menghilangkan nyawa dari pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan (21) yang meninggal dunia akibat dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob) Polri.
“kejadian atau peristiwa bukan menjadi niat sungguh-sungguh demi Tuhan bukan ada niat untuk membuat orang celaka,” ujar Kompol Cosmas.
Ia mengatakan, peristiwa tersebut di luar dugaannya dan baru mengetahui kabar meninggalnya Affan Kurniawan dari media sosial.
Sidang Kode Etik Polri dan Putusan PTDH
Dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Kompol Cosmas dinilai terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri setelah rantis Brimob menewaskan Affan Kurniawan. “Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata ketua majelis KKEP dalam sidang kode etik di Gedung Transnational Crime Coordinating Center (TNCC) Polri.***






