Tersangka Pembakaran Gedung DPRD di Makassar Bertambah Jadi 29 Orang

Irwan Syah
daftar 29 tersangka pembakaran gedung DPRD Makassar
Ketfo : Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto didampingi Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Dr. Arya Perdana pada Kamis 4 September 2025 dalam Konferensi Pers Polda Sulsel

RUBRIK.co.id, SULSEL – Tersangka kasus pembakaran dua gedung DPRD di kota Makassar 29 Agustus 2025 lalu yang sebelumnya berjumlah 11 orang kini bertambah menjadi 29 tersangka.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto didampingi Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Dr. Arya Perdana pada Kamis 4 September 2025 dalam Konferensi Pers Polda Sulsel.

Rincian Tersangka Pembakaran Dua Gedung DPRD

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto menjelaskan, total tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 29 orang.

Didik merindi untuk tersangka Pembakaran gedung DPRD DPRD Provinsi Sulsel sebanyak 14 orang yang terdiri dari 13 dewasa dan 1 anak di bawah umur, ditangani oleh Ditreskrimum Polda Sulsel. Identitas tersangka: RN (19), RHM (22), MIS (17), RND (21), MR (20), AFJ (23), SNK (22), AFR (20), MRD (18), MRZ (20), MHS (21), AMM (22), MAR (21), AY (23).

Sementara itu menurut Didik untuk tersangka pembakaran gedung DPRD Kota Makassar sebanyak 15 orang terdiri dari 10 dewasa dan 5 anak di bawah umur, ditangani oleh Polrestabes Makassar. Identitas tersangka: MYR (31), AG (30), GSL (18), MAP (20), ASW (18), MS (23), FTR (16), MAF (16), RMT (19), ZM (22), MI (22), FDL (18), MAY (15), IA (16), MNF (17).

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal pidana, antara lain untuk kejadian di gedung DPRD Provinsi Sulsel Pasal 187 KUHP (Pembakaran), Pasal 170 KUHP (Kekerasan bersama), Pasal 406 KUHP Jo (Perusakan), Pasal 64 KUHP (Pemberatan pidana)

Untuk Kantor Kantor DPRD kota Makassar kata tersangka dikenakan Pasal 187 KUHP – Pembakaran/perusakan dengan api, Pasal 170 KUHP – Penganiayaan bersama-sama, Pasal 406 KUHP – Perusakan barang, Pasal 64 KUHP – Pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana bersama-sama, Pasal 363 KUHP – Pencurian dengan pemberatan, Pasal 480 KUHP – Penadahan, Pasal 45a ayat (2) UU ITE – Ujaran kebencian

Barang Bukti dan Perkembangan Penyidikan

Polisi menyita barang bukti dari dua lokasi berupa 1 buah flashdisk berisi foto pada saat dan setelah kejadian, 1 Batu gunung dan 3 batu ukuran sedang, 1 batang bambu, 1 bedi panjang dan 1 besi pendek, 1 balok kayu, 1 buah sekop, 1 unit handphone merk Samsung J7, 1 unit hp merk Oppo 16, 1 unit hp merek Vivo 1904, 1 flashdisk berisi rekaman CCTV saat kejadian di DPRD PSulsel.

Barang Bukti di DPRD Kota Makassar polisi menyita barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha Aerox, 1 buah kursi kerja, 1 unit kipas exhaust, 1 unit kulkas merk Sharp, 1 unit mobil hasil curian beserta barang bukti hasil curian

Kabid Humas Polda Sulsel menegaskan bahwa penyidikan masih terus dilakukan dan kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah seiring perkembangan penyelidikan.

“Kasus ini masih terus berlanjut untuk mendalami kemungkinan adanya pelaku lain. Proses pengembangan perkara masih dilakukan, dan kami pastikan setiap pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya. ***