Pengguna Knalpot Racing di Bulukumba Masih Membandel

Rubrik Redaksi

RUBRIK.co.id, Bulukumba-Pengguna knalpot racing di kabupaten Bulukumba masih terbilang membandel, kendati ancaman tilang dari kepolisian telah dikeluarkan.

Pantauan Rubrik.co.id sabtu malam 1 Februari 2020 , sepeda motor yang melintas dijalan jalan dalam kota Bulukumba masih menggunakan knalpot racing.

Namun yang sangat mengejutkan para pengguna knalpot racing tersebut adalah sebagian oknum anggota komunitas motor.

Penggunaan knalpot racing di Bulukumba bukan baru, bahkan penggunaan knalpot racing sudah menjadi kebangaan tersendiri bagi sebagian pemilik sepeda motor di Bulukumba.

Salah seorang pengguna jalan Sudirman (35) mengatakan kalau penggunaan knalpot racing sebenarnya tidak terlalu membahayakan pengendara lainya cuman karena suara yang ditimbulkan yang membuat pengendara lainya terkadang meradang.

” Kalau masalah mengancam keselamatan pengguna jalan lainya tidak terlalu, yang jadi masalah suaranya sangat menganggu kami saat melintas bahkan saat kami berpapasan dijalan”, kata Sudirman.

Lain lagi dengan Adelia (25) pengendara lainnya mengatakan ancaman terhadap pengguna knalpot racing untuk ditindak dengan tilang eh pihak kepolisian dari sat lantas polres Bulukumba hanya isapan jempol semata, ini dibuktikan dengan masih banyaknya pengendara yang menggunakan knalpot racing.

” Kami berharap agar pihak satuan lalulintas bisa membuktikan dengan melakukan penertiban knalpot racing yang masih marak di Bulukumba khusunya dalam kota” Kata Adelia.

Kasat Lantas Polres Bulukumba AKP I Made Suarma mengatakan kalau sudah dilakukan penindakan terhadap para pengguna knalpot racing di Bulukumba, ini bisa di lihat beberapa malam terahir saat dilakukan operasi cipta kondisi banyak sepeda motor menggunakan knalpot racing telah di tindak dengan tilang” Kata I Made

Masalah masih adanya oknum anggota komunitas sepeda motor di Bulukumba yang menggunakan knalpot racing tidak sesuai standar kedepanya akan melakukan sosialiasi ke komunitas komunitas motor yang ada di Bulukumba.

Seperti di Pasal 285 (1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Penggunaan Knalpot racing ini dianggap tidak memenuhi persyaratan teknis yang ditentukan Kementrian Perhubungan, ATPM sebagai pemasar produk wajib mendapatkan izin dari Kementrian Perhubungan mengenai Spesifikasi dan Teknis produk motor yang akan dipasarkan.

Jadi knalpot yang tidak standar dipasang di motor yang sudah mendapatkan ijin dari Kemenhub, dipastikan Knalpot tersebut melanggar persyaratan teknis yang sudah ditentukan kemenhub. (Sy)Pengguna Knalpot Racing di Bulukumba Masih “Membandel”

RUBRIK.co.id, Bulukumba-Pengguna knalpot racing di kabupaten Bulukumba masih terbilang membandel, kendati ancaman tilang dari kepolisian telah dikeluarkan.

Pantauan Rubrik.co.id sabtu malam 1 Februari 2020 , sepeda motor yang melintas dijalan jalan dalam kota Bulukumba masih menggunakan knalpot racing.

Namun yang sangat mengejutkan para pengguna knalpot racing tersebut adalah sebagian oknum anggota komunitas motor.

Penggunaan knalpot racing di Bulukumba bukan baru, bahkan penggunaan knalpot racing sudah menjadi kebangaan tersendiri bagi sebagian pemilik sepeda motor di Bulukumba.

Salah seorang pengguna jalan Sudirman (35) mengatakan kalau penggunaan knalpot racing sebenarnya tidak terlalu membahayakan pengendara lainya cuman karena suara yang ditimbulkan yang membuat pengendara lainya terkadang meradang.

” Kalau masalah mengancam keselamatan pengguna jalan lainya tidak terlalu, yang jadi masalah suaranya sangat menganggu kami saat melintas bahkan saat kami berpapasan dijalan”, kata Sudirman.

Lain lagi dengan Adelia (25) pengendara lainnya mengatakan ancaman terhadap pengguna knalpot racing untuk ditindak dengan tilang eh pihak kepolisian dari sat lantas polres Bulukumba hanya isapan jempol semata, ini dibuktikan dengan masih banyaknya pengendara yang menggunakan knalpot racing.

” Kami berharap agar pihak satuan lalulintas bisa membuktikan dengan melakukan penertiban knalpot racing yang masih marak di Bulukumba khusunya dalam kota” Kata Adelia.

Kasat Lantas Polres Bulukumba AKP I Made Suarma mengatakan kalau sudah dilakukan penindakan terhadap para pengguna knalpot racing di Bulukumba, ini bisa di lihat beberapa malam terahir saat dilakukan operasi cipta kondisi banyak sepeda motor menggunakan knalpot racing telah di tindak dengan tilang” Kata I Made

Masalah masih adanya oknum anggota komunitas sepeda motor di Bulukumba yang menggunakan knalpot racing tidak sesuai standar kedepanya akan melakukan sosialiasi ke komunitas komunitas motor yang ada di Bulukumba.

Seperti di Pasal 285 (1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Penggunaan Knalpot racing ini dianggap tidak memenuhi persyaratan teknis yang ditentukan Kementrian Perhubungan, ATPM sebagai pemasar produk wajib mendapatkan izin dari Kementrian Perhubungan mengenai Spesifikasi dan Teknis produk motor yang akan dipasarkan.

Jadi knalpot yang tidak standar dipasang di motor yang sudah mendapatkan ijin dari Kemenhub, dipastikan Knalpot tersebut melanggar persyaratan teknis yang sudah ditentukan kemenhub. (Sy)