Rubrik.co.id — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada artis sensasional Nikita Mirzani.
Putusan itu dibacakan dalam sidang terbuka pada Selasa (28/10/2025), menandai akhir dari proses hukum panjang yang sempat menyita perhatian publik.
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan Nikita terbukti bersalah atas dakwaan utama, yakni turut serta dalam tindak pidana pemerasan disertai ancaman pencemaran melalui media elektronik.
Hakim: Tidak Terbukti Lakukan Pencucian Uang
Meski demikian, majelis menegaskan bahwa Nikita tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan tambahan dari jaksa.
“Terdakwa Nikita Mirzani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan kumulatif kedua penuntut umum,” ujar Hakim Ketua saat membacakan putusan.
Dengan putusan tersebut, Nikita dibebaskan dari dakwaan TPPU, namun tetap dijatuhi hukuman pidana atas perbuatan utama. Hakim menilai, bukti yang diajukan jaksa terkait dugaan pencucian uang tidak cukup kuat untuk membuktikan adanya aliran dana hasil kejahatan.
Kasus ini bermula dari laporan Reza Gladys, yang mengaku menjadi korban pemerasan oleh pihak Nikita. Dalam penyelidikan, jaksa kemudian menambahkan pasal pencucian uang dalam berkas dakwaan, karena menemukan sejumlah transaksi keuangan yang dianggap mencurigakan.
Namun, setelah melalui serangkaian persidangan, hakim menilai tidak ada bukti bahwa Nikita melakukan tindakan menyamarkan atau menyembunyikan asal-usul dana.
Vonis empat tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa. Jaksa sebelumnya menuntut hukuman lebih berat karena meyakini Nikita turut melakukan TPPU.
Pihak kuasa hukum Nikita Mirzani menyambut baik putusan bebas untuk dakwaan pencucian uang, namun menyatakan akan mempelajari lebih lanjut kemungkinan upaya hukum banding terhadap vonis pidana utama. ***






