Rubrik.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba melalui Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) resmi menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan aset pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Bulukumba Tahun 2021–2024.
Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu, 19 November 2025. Penetapan ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Bulukumba Nomor: Print-01/P.4.22/Fd.2/05/2025 tanggal 9 Mei 2025.
Melalui serangkaian proses penyidikan, tim telah mengumpulkan alat bukti yang dianggap cukup, termasuk pemeriksaan saksi, surat, serta keterangan ahli.
Berbekal bukti tersebut, penyidik menetapkan ANJ (60), mantan Direktur PDAM Bulukumba periode 2021–2024, sebagai tersangka.
Diduga Dana Mengalir ke Kas Pribadi
Dalam kasus ini, PDAM sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) memiliki kewajiban memberikan pelayanan air bersih kepada masyarakat serta menyetorkan laba usaha ke kas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Namun, berdasarkan catatan kinerja BUMD Kementerian Dalam Negeri, PDAM Bulukumba tercatat mengalami kerugian perusahaan selama periode 2021–2023.
Selama masa kepemimpinannya, ANJ diduga melakukan pengambilan kas perusahaan secara pribadi tanpa pertanggungjawaban yang jelas.
Penelusuran penyidik menemukan sejumlah penggunaan dana yang dinilai tidak wajar dan tidak sesuai prinsip akuntabilitas keuangan BUMD.
Selain itu, ditemukan adanya penjualan dua unit mobil tangki milik PDAM yang dilakukan tanpa sepengetahuan Kuasa Pemilik Modal (KPM), serta kerugian akibat tidak dilaksanakannya penagihan denda kepada sejumlah pelanggan.
Perhitungan kerugian negara dilakukan Inspektorat Kabupaten Bulukumba melalui Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara dalam perkara ini. Dari hasil audit, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp443.390.542,67.
Nilai tersebut mencakup kompensasi pemerintah yang tidak semestinya dibayarkan dan keuntungan yang diperoleh tersangka.
Atas perbuatannya, ANJ disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ketentuan ini membawa ancaman pidana minimal empat tahun dan maksimal dua puluh tahun penjara.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka telah ditahan di Lapas Kelas IIB Bulukumba selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 19 November 2025 hingga 8 Desember 2025. ***






