Daerah  

Ini 8 Tuntutan Partai Buruh Exco Sulsel di Demo Hari HAM 2025

Azka Fachri
Partai Buruh. Dok
Partai Buruh. Dok

Rubrik.co.id — Aksi demonstrasi memperingati Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia kembali digelar Partai Buruh Exco Sulawesi Selatan dengan menyuarakan delapan tuntutan yang mereka nilai sebagai bentuk koreksi sekaligus desakan kepada negara untuk lebih serius dalam melindungi hak rakyat.

Aksi ini digelar bersama elemen buruh, mahasiswa, petani, dan masyarakat sipil lainnya.

Ketua Partai Buruh Exco Sulsel, Akhmad Rianto menegaskan bahwa peringatan Hari HAM harus menjadi momen refleksi untuk mengukur sejauh mana negara menjalankan amanat perlindungan hak asasi manusia.

Ia mengingatkan bahwa 10 Desember merujuk pada deklarasi bersejarah tahun 1948 ketika Majelis Umum PBB mengadopsi Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) di Paris.

Dokumen yang terdiri dari 30 pasal itu menjadi landasan pengakuan hak dasar di seluruh dunia, termasuk di Indonesia.

“Sayangnya, setelah puluhan tahun deklarasi itu diadopsi, pelanggaran HAM di Indonesia terus terjadi. Buruh, petani, nelayan, pekerja rumah tangga, perempuan, anak-anak, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan lainnya belum memperoleh perlindungan yang layak dari negara,” kata Akhmad Rianto.

Menurutnya praktik upah murah dan sistem outsourcing yang dianggap sebagai bentuk perbudakan modern. Di sektor lain, para petani disebut makin terjepit oleh mahalnya harga bibit, pupuk, dan pestisida, sementara harga jual komoditas tak beranjak naik.

Masalah impor dan perampasan tanah membuat penderitaan petani semakin kompleks.

Tuntut Pembebasan Aktivis

Buruh juga menyinggung penangkapan aktivis pada 28 Agustus 2025 dan tindakan pemberangusan serikat buruh di berbagai tempat kerja, yang menurutnya mencerminkan pembatasan kebebasan berpendapat dan berserikat. “Konstitusi menjamin kebebasan berserikat, tetapi praktik di lapangan justru makin mengekang. Banyak tindakan union busting dibiarkan, bahkan seolah dilindungi,” tegasnya.

Dari sektor domestik lainnya, belum disahkannya RUU Pekerja Rumah Tangga turut dikecam sebagai bentuk pembiaran negara terhadap kerentanan PRT yang bekerja tanpa perlindungan hukum.

Sementara di Pelabuhan Makassar, Partai Buruh menilai adanya monopoli usaha dan pembatasan organisasi sebagai cara membungkam buruh sekaligus menguasai sumber ekonomi strategis.

Persoalan perampasan tanah, kerusakan lingkungan, hingga ketidakpastian kebijakan upah 2026 menunjukkan lemahnya keberpihakan negara kepada rakyat kecil.

“Banyak warga kehilangan tanahnya karena perlindungan hukum yang lemah. Negara seharusnya hadir sebagai pelindung rakyat, bukan berdiri bersama pemilik modal,” ujarnya.

Lambannya penetapan upah 2026 memperlihatkan adanya kompromi pemerintah dengan pengusaha. Padahal berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, perhitungan upah harus mengacu pada Kebutuhan Hidup Layak, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi.

Dalam aksi Hari HAM 2025 ini, Partai Buruh Exco Sulsel menyampaikan delapan tuntutan yang meliputi kenaikan upah 2026 sebesar 8,5–10,5 persen, pembebasan tahanan politik aksi Agustus 2025, revisi UU Pemilu dan UU Partai Politik, penghentian pengrusakan lingkungan, penolakan monopoli usaha dan larangan berserikat di Pelabuhan Utama Makassar, penghapusan outsourcing dan praktik upah murah, pengesahan RUU Pekerja Rumah Tangga, serta penghentian perampasan tanah rakyat.

Ketua Partai Buruh Bulukumba, Asdar Sakka menambahkan bahwa perjuangan HAM tidak berhenti pada peringatan tahunan, tetapi harus diwujudkan melalui perubahan kebijakan yang berpihak kepada rakyat kecil.

“Hari HAM ini adalah pengingat bahwa negara tidak boleh abai. Kami akan terus mengawal hak rakyat pekerja hingga mereka benar-benar mendapatkan keadilan,” tambah Asdar Sakka. ***