Rubrik.co.id — Aksi pencurian dengan sasaran rumah kosong di wilayah Kota Bulukumba berhasil diungkap Tim Resmob Polres Bulukumba.
Dua terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) diringkus dalam operasi gabungan pada Jumat (12/12/2025) dini hari.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 01.05 Wita oleh Tim Resmob Polres Bulukumba bersama Unit Kamneg Sat Intelkam dan personel Polsek Ujung Bulu. Operasi tersebut dipimpin langsung Dantim Resmob, Aiptu Muhammad Usman.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial FA alias FR (22) dan AR (22), warga Jalan Kusuma Bangsa, Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu. Salah satu pelaku, AR, diketahui merupakan penyandang tuna wicara.
Bobol Rumah Kosong
Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Muhammad Ali, S.Sos., menjelaskan bahwa keduanya diduga kuat sebagai pelaku pencurian di rumah milik RH (52), seorang ibu rumah tangga, di Jalan Kusuma Bangsa, Rabu (10/12/2025) sekitar pukul 03.00 Wita.
“Pelaku memanfaatkan kondisi rumah yang sedang kosong dengan cara mencongkel pintu samping untuk masuk dan menggasak barang-barang milik korban,” ungkap Iptu Muhammad Ali.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai puluhan juta rupiah dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Bulukumba.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Resmob melakukan penyelidikan intensif hingga mengidentifikasi FA sebagai salah satu terduga pelaku.
Dari hasil interogasi awal, FA mengakui perbuatannya dan menyebut nama AR sebagai rekan yang turut terlibat. Petugas kemudian mengamankan AR di kediaman FA.
Dalam pengembangan perkara, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti hasil curian, di antaranya meja makan, televisi, kipas angin, kompor gas, dispenser, rice cooker, blender, alat masak, puluhan kursi plastik, serta berbagai perlengkapan rumah tangga lainnya. Sebagian barang diketahui telah dijual di beberapa lokasi.
“Hasil pemeriksaan sementara, FA mengaku telah berulang kali melakukan pencurian dalam kurun waktu satu bulan terakhir dengan sasaran rumah kosong,” jelas Kasat Reskrim.
Menurut pengakuan pelaku, uang hasil penjualan barang curian digunakan untuk bermain judi online dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Polisi menduga masih ada lokasi pencurian lain yang melibatkan kedua terduga pelaku.
Saat ini, FA dan AR beserta seluruh barang bukti diamankan di Mapolres Bulukumba untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik Sat Reskrim masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa di wilayah Bulukumba. ***






