Daerah  

Pengakuan Mantan Kapolres Jeneponto Hery Susanto Viral, Ada Apa?

Azka Fachri
Hery Susanto, mantan Kapolres Jeneponto dengan pangkat terakhir Komisaris Besar Polisi
Hery Susanto, mantan Kapolres Jeneponto dengan pangkat terakhir Komisaris Besar Polisi

Rubrik.co.id – Kebijakan Polri yang mengizinkan anggota aktif mengisi jabatan sipil di sejumlah kementerian dan lembaga menjadi perbincangan publik.

Di tengah polemik tersebut, pernyataan mantan perwira menengah Polri beredar luas di media sosial.

Pernyataan itu disampaikan oleh Hery Susanto, mantan Kapolres Jeneponto dengan pangkat terakhir Komisaris Besar Polisi.

Melalui video yang beredar, Hery menyampaikan pengakuan terkait proses yang ia jalani hingga berakhirnya kariernya di Polri.

Hery menyatakan dirinya diberhentikan dari kepolisian melalui sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH.

Sanksi tersebut dijatuhkan atas tuduhan menyetubuhi anak di bawah umur.

Hery Ungkap Fakta

Hery membantah tuduhan tersebut dan menyebut dakwaan itu tidak sesuai dengan fakta.

Ia mengaku telah menelusuri langsung pihak keluarga yang disebut sebagai korban dalam perkara tersebut.

Menurut Hery, anak yang disebut sebagai korban membantah pernah mengalami pemerkosaan.

Hery juga mengklaim ibu dari anak tersebut mengaku dipaksa membuat laporan polisi.

Dalam pernyataannya, Hery menyampaikan kritik terhadap proses penanganan kasus yang ia alami.

Ia menilai perlakuan yang diterimanya tidak mencerminkan prinsip keadilan dan profesionalisme.

Hery turut menyampaikan kritik terhadap institusi Polri.

Ia menyebut Polri tidak lagi layak direformasi.

“Polri itu tidak perlu lagi direformasi, tapi dibubarkan,” ujar Hery, dikutip Rabu (24/12/2025).

Hery juga menyinggung dugaan keterlibatan oknum Propam Polri dalam penanganan perkaranya.

Ia mengaku sempat ditempatkan di sel Propam Mabes Polri selama beberapa hari.

Pernyataan Hery memicu beragam reaksi di media sosial.

Sebelumnya, sejumlah pihak juga menyampaikan kritik terhadap kebijakan penempatan aparat di jabatan sipil.

Sementara itu, pemerintah menyatakan tengah menyiapkan regulasi terkait kebijakan tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Yusril Ihza Mahendra menyebut aturan itu akan dirumuskan dalam bentuk peraturan pemerintah.

Yusril menegaskan regulasi tersebut bersifat mendesak dan ditargetkan rampung paling lambat akhir Januari. ***