Rubrik.co.id – Ormas Madas Nusantara menyatakan akan melaporkan pihak Indosiar, host, serta dewan juri program Dangdut Academy 7 (DA7) ke aparat penegak hukum.
Pihak yang disebut akan dilaporkan antara lain Soimah, Dewi Persik, serta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Langkah hukum ini ditempuh karena Indosiar, host, dan dewan juri diduga melakukan persekongkolan dalam sistem penjurian DA7.
Madas Nusantara menilai sistem penilaian yang melibatkan virtual gift mengandung unsur perjudian atau gambling.
Kasus tersebut sebelumnya telah dilaporkan ke KPI, namun dinilai tidak mendapat tindak lanjut.
Madas Nusantara bahkan menilai KPI turut bermasalah sehingga ikut dimasukkan sebagai pihak terlapor.
Madas Sesalkan KPI
Ketua Umum Madas Nusantara, KRH HM Jusuf Rizal SH, menyebut KPI dinilai tidak menjalankan fungsinya secara maksimal.
“Menurut kami program DA7 Indosiar ada unsur perjudian, kebohongan, kecurangan, dan penipuan,” ujar Jusuf Rizal di Jakarta, Rabu 31 Desember 2025.
Jusuf Rizal menyampaikan bahwa pihaknya sebelumnya telah mengkritik langsung Indosiar, namun tidak mendapat respons.
Kritik serupa juga telah disampaikan kepada KPI jauh sebelum polemik ini ramai diperbincangkan publik.
Ia menyebut sejumlah tokoh seperti Rhoma Irama, Saiful Jamil, dan Inul Daratista juga pernah menyuarakan kritik serupa.
Karena tidak adanya tindak lanjut, Madas Nusantara memutuskan membawa persoalan ini ke ranah hukum.
Menurut Madas Nusantara, ajang pencarian bakat tersebut dinilai tidak lagi menilai kualitas peserta, melainkan besarnya virtual gift.
Mereka menilai penentuan pemenang bergantung pada kekuatan finansial, bukan kemampuan bernyanyi.
Dalam pemberian virtual gift, Madas Nusantara menduga adanya keterlibatan manajemen Indosiar maupun dewan juri.
Atas dasar itu, Madas Nusantara akan meminta aparat penegak hukum melakukan digital forensik terhadap proses virtual gift.
Pelaporan kasus ini dijadwalkan dilakukan pada awal Januari 2026.
Jusuf Rizal menyebut para terlapor akan dijerat dengan pasal berlapis, termasuk UU ITE serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Ia juga menyebut dugaan penggunaan nama-nama fiktif dalam pemberian virtual gift.
Selain itu, Jusuf Rizal mengaku memperoleh informasi adanya kemungkinan keterlibatan Raffi Ahmad dalam pemberian virtual gift.
Hingga berita ini diturunkan, Direktur Program Indosiar Harsiwi Achmad belum memberikan klarifikasi resmi terkait laporan tersebut. ***






