Rubrik.co.id – Kepolisian Resor Malaka mengamankan dua warga Desa Rainawe, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) atas dugaan penganiayaan terhadap seekor kera.
Penindakan tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga ketertiban serta mencegah tindakan kekerasan terhadap satwa liar.
Dua terduga pelaku diamankan oleh Unit Buser Satreskrim bersama Unit IV Satintelkam Polres Malaka di Dusun Raihenek pada Kamis, 22 Januari 2026.
Keduanya masing-masing berinisial JX (35) yang berprofesi sebagai petani dan JRD (18) yang masih berstatus pelajar.
Berdasarkan keterangan awal kepolisian, peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi pada Selasa, 22 Januari 2026.
Terduga pelaku diduga melakukan kekerasan terhadap satwa jenis kera menggunakan senapan angin serta kayu.
Polisi Tegaskan Komitmen Lindungi Satwa
Saat ini kedua warga tersebut telah diamankan di Mapolres Malaka untuk menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senapan angin yang diduga digunakan dalam peristiwa tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra menegaskan bahwa tindakan tegas diperlukan untuk mencegah kekerasan terhadap hewan.
Ia menyebut Polri tidak memberikan ruang bagi segala bentuk kekerasan, baik terhadap manusia maupun terhadap satwa.
Menurutnya, proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan terbuka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polda NTT juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan kekerasan terhadap satwa dan segera melaporkan setiap kejadian yang berpotensi melanggar hukum.
Hingga kini, penyidik masih mendalami keterangan para terduga pelaku serta saksi untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.






