Rubrik.co.id – Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, menegaskan bahwa sekolah tidak diwajibkan menerima Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Penegasan tersebut disampaikan kepada seluruh kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi agar tidak menekan sekolah maupun siswa untuk menjadi penerima manfaat MBG.
Hal itu disampaikan Nanik saat menanggapi keluhan kepala SPPG di Kabupaten Banyuwangi yang kesulitan menambah jumlah penerima MBG.
Keluhan tersebut muncul karena sejumlah sekolah elit dengan jumlah siswa besar memilih menolak program MBG.
MBG Bersifat Sukarela Nasional
Nanik menjelaskan bahwa pemerintah memang memiliki target agar seluruh anak Indonesia mendapatkan asupan gizi yang baik.
Namun demikian, penerimaan Program Makan Bergizi Gratis tetap bersifat sukarela dan tidak boleh disertai tekanan apa pun.
“Para kepala SPPG tidak boleh memaksa. Kalau ada sekolah yang tidak mau menerima MBG karena misalnya para siswa sekolah itu anak-anak orang yang mampu, ya enggak apa apa,” ujar Wakil Kepala BGN.
Ia menegaskan tidak boleh ada intimidasi atau anggapan bahwa sekolah yang menolak MBG dianggap tidak mendukung program pemerintah.
Menurutnya, keputusan sekolah elit yang telah mampu memenuhi kebutuhan gizi siswa secara mandiri bukanlah sebuah persoalan.
BGN, kata dia, sama sekali tidak memberikan toleransi terhadap praktik pemaksaan dalam pelaksanaan program.
“Tidak boleh ada pemaksaan apalagi intimidasi dari SPPG atau dari instansi mana pun, bahwa seolah-olah sekolah yang tidak mau menerima MBG berarti tidak menyukseskan program pemerintah,” ujarnya.
Sebagai solusi, Nanik meminta para kepala SPPG lebih aktif menjangkau kelompok penerima manfaat lain yang lebih membutuhkan.
Ia menyarankan pendataan difokuskan pada pesantren kecil, anak putus sekolah, anak jalanan usia sekolah, ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.
“Masih banyak yang belum menerima MBG, sementara mereka sangat membutuhkan,” ujar Wakil Kepala BGN. ***






