Rubrik.co.id – Seorang anggota Polri berinisial Bripda MR dilaporkan ke Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) atas dugaan penipuan dan penggelapan yang berkaitan dengan tawaran investasi.
Terduga pelaku diketahui merupakan personel Brigade Mobil yang bertugas di lingkungan Polda Sulawesi Tenggara.
Laporan tersebut diajukan oleh korban melalui kuasa hukum Muhammad Enrico Emhas Tunah bersama Suratman ke Ditreskrimum dan Bidang Propam Polda Sultra pada Rabu, 28 Januari 2026.
Kasus ini berawal pada 2 Desember 2025 ketika Bripda MR menawarkan skema investasi kepada korban dengan iming-iming keuntungan tertentu.
Korban kemudian menyerahkan sejumlah uang beberapa hari setelah penawaran tersebut sebagai bentuk keikutsertaan dalam investasi yang dijanjikan.
Kerugian yang dialami korban mencapai puluhan juta rupiah sehingga mendorong korban menempuh jalur hukum.
Pemeriksaan Internal dan Pidana Berjalan
Kabid Humas Polda Sultra melalui Paur Mitra Subbid Penmas Ipda Hasrun membenarkan adanya laporan dugaan penipuan yang melibatkan anggota Polri dan sempat menjadi perhatian publik.
“Saat ini Bid Propam telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi terkait dengan pelaporan tersebut,” ujar Ipda Hasrun, Senin, 2 Februari 2026.
Polda Sultra juga menjadwalkan pemeriksaan lanjutan oleh Ditreskrimum terhadap pelapor, saksi, dan terlapor guna kepentingan klarifikasi perkara.
Institusi kepolisian menegaskan akan memproses setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya sesuai dengan ketentuan hukum dan kode etik profesi.
Langkah penegakan hukum dan etik disebut akan dilakukan secara tegas apabila oknum tersebut terbukti melakukan pelanggaran. ***






