Desakan Keras, PGRI Minta DPR Sahkan UU Perlindungan Guru

Azka Fachri
Perwakilan PGRI di DPR RI. Foto Gurgur Manurung
Perwakilan PGRI di DPR RI. Foto Gurgur Manurung

Rubrik.co.id – Persatuan Guru Republik Indonesia atau PGRI mendorong DPR RI segera mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Guru.

Desakan tersebut muncul seiring meningkatnya kasus kriminalisasi terhadap tenaga pendidik dalam beberapa waktu terakhir.

PGRI menilai situasi ini menimbulkan rasa takut kolektif yang berdampak langsung pada kualitas proses belajar mengajar.

“Fenomena ini menciptakan praktik mengajar yang defensif dan menurunkan wibawa pendidik di ruang kelas,”

Guru Hadapi Tekanan Hukum

Ketua Departemen Bantuan Hukum dan Perlindungan Profesi PB PGRI Maharani Siti Shopia menyampaikan hal tersebut dalam audiensi bersama Badan Legislasi DPR RI.

Ia berharap RUU Perlindungan Guru dapat masuk dalam Program Legislasi Nasional 2026 atau setidaknya tercantum dalam daftar panjang periode 2024–2029.

Maharani menyebut banyak guru dilaporkan ke aparat penegak hukum oleh orang tua murid hanya karena menerapkan disiplin di sekolah.

Dalam sejumlah kasus, guru bahkan disebut menjadi pihak yang dikorbankan untuk meredam konflik sosial di lingkungan masyarakat.

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menilai kriminalisasi terhadap guru berpotensi mengganggu keberlangsungan pendidikan nasional.

Ia menekankan pentingnya penguatan pendidikan moral bagi peserta didik sebagai bagian dari solusi jangka panjang.

“Guru kini berada pada posisi yang sangat rentan. Sering menjadi korban sekaligus tertuduh tanpa payung hukum yang kuat,”

Bob menambahkan bahwa Komisi X DPR RI saat ini tengah menyusun Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional.

Dalam proses tersebut, Komisi X telah menerima laporan awal terkait pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan. ***