BPD dan Perangkat Desa di Bulukumba yang Tidak Netral di Pilkades Bisa diberhentikan

RUBRIK.co.id, Bulukumba- Bupati Bulukumba Andi Sukri Sappewali mewarning seluruh Kepala Desa , Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan perangkat desa di Kabupaten Bulukumba untuk bersikap netral di Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 5 Maret 2020.

“Jika ketiganya diatas terlibat langsung mendukung dan mengkampanyekan calon kepala Desa atau tidak netral maka berbahaya” Ujarnya.

Meski demikian, kata dia, jika tiga unsur tersebut ingin menjadi tim sukses, pihaknya mengimbau untuk berhenti menjadi PLT desa, anggota BPD ataupun perangkat desa.

“Kalau pilkades ingin sukses, tiga unsur tersebut, harus betul-betul netral,” kata dia.

Menurut Sukri Sappewali , jika masyarakat melihat BPD, perangkat desa yang tidak netral di pilkades, untuk segera melaporkannya.

“Silahkan laporkn kepada pihak kecamatan, dan apabila terbukti nanti ada tahapan-tahapan sanksi. Mulai pemanggilan, teguran, bahkan akan melakukan pemberhentian bila bukti-buktinya ada, kataya.

Menurut dia, anggota BPD dan perangkat desa bisa diberhentikan apabila telah meninggal dunia, mengundurkan diri, dan melanggar sumpah janji untuk selalu menjaga netralitas.

Andi Sukri Sappewali mengatakan himbauan netralitas ketiganya  tersebut dikuatkan dengan surat edaran bupati Bulukumba Nomor: 188.6/1523/DPMD tentang netralitas kepala desa, anggota BPD, dan perangkat desa di 64 desa dalam wilayah Kabupaten Bulukumba. (**)

Komentar