RUBRIK.co.id, Bulukumba- Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) AR 44 terancam akan dikenakan dikenakan sanksi berat sampai pemecatan terhadap tersangka.
Hal ini dikemukakan oleh Bupati Bulukumba Andi Sukri Sappewali melalui Kasubag Publikasi dan Dokumentasi Humas PemdaAndi Ayatullah Ahmad kepada Rubrik.co.id Senin 2 Maret mengatakan ,pemerintah daerah dalam hal ini Bupati di berbagai kesempatan selalu mewanti wanti agar Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak terlibat dan mengkonsumsi narkoba.
” Pak bupati sudah tekangkan pemda tidak akan melindungi dalam proses hukumnya. Begitu pun secara kepegawaian, oknum PNS akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku” Ujar Ayatullah.
Ditambahkan Ayatullah mengenai ancaman pemecatan terhadap pelaku itu memungkinkan kalau tuntutan hukumnya lebih dari 2 tahun. Tapi tidak berlaku mutlak karena akan dipelajari dan dievaluasi oleh tim yang dibentuk.
Nantinya tim yang akan memberikan rekomendasi sanksi sesuai dengan tingkat pelanggarannya.
“Jadi masih dipelajari dulu kasusnya. Waktu dekat pihak Pemda akan meminta status hukum oknum PNS tersebut di kepolisian” Katanya.
Sebelumnya AR Oknum PNS di DPRD Kabupaten Bulukumba ditangkap karena memiliki narkoba jenis sabu-sabu .Tersangka ditangkap di Dannuang kecamatan Ujung Loe kabupaten Bulukumba Sabtu 28 Februari 2020 dengan barang bukti satu satu sachet sabu-sabu yang di peroleh dari pelaku BA yang merupakan penyedia barang.(**)a
Komentar