Pelaku Pencurian Puluhan Gram Emas di Bulukumba Terancam 7 Tahun Penjara

RUBRIK.co.id,Bulukumba– Sat Reskrim Polres Bulukumba berhasil mengungkap pelaku Curat (Pencurian dengan pemberatan) yang telah meresahkan masyarakat Kabupaten Bulukumba selama ini.

Pengungkapan terhadap Pelaku Curat itu disampaikan langsung oleh Kapolres Bulukumba Akbp Gany Alamsyah Hatta saat Press Release didepan gedung gelar Anantahira Sat Reskrim Polres Bulukumba yang didampingi Kasat Reskrim Akp Bery Juana Putra Kamis (19/03/2020).

Dalam Releasenya, Akbp Gany Alamsyah Hatta mengatakan bahwa tersangka Rike Alfian Nur bin Basri 26 warga Desa Bonto tangga kecamatan Bontobahari melakukan aksinya Desa Bontotangnga Kecamatan Bonto Tiro Kabupaten Bulukumba yakni pada tanggal 13 Maret 2020 sekitar pukul 15.00 Wita, tersangka sudah melakukan aksinya sebanyak 6 kali di TKP yang berbeda.

Selain itu, Kapolres juga sampaikan kronologi saat pelaku menjalankan aksinya. pelaku RA awalnya melintas didepan rumah korban dengan menggunakan sepeda motor dan pelaku melihat korban sedang berada di rumah tetangganya yang berada di seberang jalan kemudian pelaku berhenti sekitar 50 meter dari rumah korban dan masuk di lorong kecil untuk memarkir motor.

Usai memarkir sepeda motor pelaku melihat jendela rumah korban yang memiliki besi pengaman yang kemudian membuat pelaku memanjat ke atas tembok kamar mandi dan masuk di sela-sela atap yang kemudian pelaku tersebut masuk kedalam kamar korban dan kemudian berjalan kearah lemari yang berada di dalam kamar tersebut dan mengecek lemari yang ternyata dalam keadaan terkunci.

” Seteleh mengecek lemari korban pelaku mengambil pisau yang berada di atas meja kamar korban lalu kemudian mencungkil lemari tersebut dengan menggunakan pisau setelah itu mengambil tas berwarna hitam yang berada di dalam lemari dan keluar dari rumah korban sambil membawa tas berwarna hitam melalui pintu belakang rumah korban dan pada saat diperjalanan tepatnya di kecamatan Herlang pelakupun berhenti dan mengecek isi tas curiannya yang berisi uang sebanyak kurang lebih Rp 16.000.000 (enam belas juta rupiah) dan gelang emas yang beratnya 16 gram” Jelasnya.

Dari tangan tersangka, Polisi menyita barang bukti berupa, sebila pisau dapur berhulu kayu, gelang emas dengan berat 16 (enam belas) gram, 1 (satu) unit Hp merek Samsung warna putih, 1 (satu) unit Hp merek Asus warna gray, 1 (satu) buah palu, dan 1 (satu) unit camera cannon beserta chargernya. Untuk tersangka akan dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara. (**)

Komentar