Begini Kronologis Tewasnya Harfing Ditangan Sekampungnya Sendiri di Bulukumba

RUBRIK.co.id, Bulukumba- Kasus tewasnya Harding  alias Apping Bin Jamade 65 warga Panjutanah Lingkungan Gusunge Kelurahan Jalanjang kecamatan Gantarang Kabupaten Bulukumba Sulawesi Selatan ditangan sekampung nya sendiri Muh.Yahya Alias Yahya Bin Sangkala 57 Selasa 24 Maret 2020.

Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Berry Juana Putra kepada Rubrik.co.id Selasa 24 Maret menjelaskan Bahwa pada hari selasa tanggal 24 Maret 2020, sekitar pukul 10.00 wita, peristiwa berawal dari tersangka Muh Yahya Alias Yahya Bin Sangkala sementara duduk dirumah salah seorang warga disekitar tempat kejadian perkara (TKP) lalu kemudian datang Kahar mengejek tersangka sehingga tersangka menendang lelaki Kahar pada bagian kepalanya.

Lalu kemudian setelah itu tersangka menuju ke rumah kediamannya untuk mengambil sebilah parang dengan maksud untuk memarangi Kahar dan pada saat tersangka kembali ke TKP dan mencari lelaki Kahar saat bersamaab , datang korban Harfing alias Apping menghadang tersangka agar tidak lagi mempersoalkan permasalahan antara Tersangka dan lelaki Kahar namun tersangka tidak menerima tindakan korban menghalang – halangi tersangka pada saat itu, sehingga tersangka langsung menebas leher korban tepatnya dibagian sebelah kiri tepatnya dibawah telinga.

Tidak sampai disitu tersangka kembali menebas leher korban pada bagian kanan namun korban menangkisnya dengan mengangkat tangan kanannya sehingga Parang tersebut mengenai lengan tangan kanan korban dan leher sebelah kanan korban dan setelah itu korban jatuh tersungkur ke Tanah.

” korban tewas ditempat dengan luka dibagian leher dan beberapa bagian tubuh lainya” Ujar Kasat Reskrim.

Dari peristiwa ini polisi mengamankan barang bukti swbilah parang, 1 Lembar Baju kemeja, 1 lembar celana, 1 lembar baju kaos dan 1 lembar sarung warna abu – abu kombinasi warna kuning milik tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka terancam dengan pasal berlapis yakni pasal 340 KUHP Sub pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau hukuman atau seumur hidup. (**)

Komentar