RUBRIK.co.id,Bulukumba– Kabupaten Bulukumba dalam waktu dekat ini akan kembali menggelar pesta demokrasi pemilihan kepala desa ((Pilkades) serentak di 64 Desa.
Informasi yang di himpun wartawan mengatakan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bulukumba akan menggelontorka dana berkisar 1 Miliar 525 Juta untuk biaya pelaksanaan Pilkades tersebut.
Untuk membenarkan hal ini wartawan melakukan konfirmasi ke Kabid Pemerintahan Desa DPMD Andi Mappatunru Asnur belum lama ini membenarkan hal tersebut .
Andi Mappatunru mengatakan kalau mengacu Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2015, pelaksanaan pemilihan kepala desa dibebankan kepada dua pos anggaran pertama dari APBD Kabupaten dalam hal ini DPA Dinas PMD dan kedua dari APBDesa.
“Persoalan anggaran kita telah mengajukan Rp 1,6 M ke DPRD tetapi yang di ACC 1,2 M ditambah biaya pengamanan Rp. 325 JT sehingga totalnya Rp.1,5 M itupun sekarang masih dalam tahap pembahasan jadi belum ditetapkan.” Ungkapnya
Lanjut Andi Mappatunru anggaran yang bersumber dari APBDesa, dirinya menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi ke desa-desa yang akan menyelenggarakan Pilkades agar menggunakan ADD ataupun Pendapatan Asli Desa (PADesa) untuk pelaksanaan Pilkades jumlahnya maksimal Rp.20 Juta dan minimal Rp.15 Juta.
“Kita sudah sosialisasi ke desa, untuk penyelenggaraan pilkades tidak boleh memakai Bantuan Dana Desa (BDD), yang dianjurkan itu dari ADD ataupun PADesa.” katanya
Andi Mappatunru menambahkan untuk dana 1,2 M yang bersumber dari APBD Kabupaten ini akan dikelola oleh Panitia Pikades tingkat kabupaten untuk pengadaan kertas suara, Honorarium Panitia, dan biaya sosialisasi. Selebihnya anggaran Rp. 325 Juta untuk biaya pengamanan.
“Sedangkan Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) atau panitia ditingkat Desa hanya mengelola dana yang bersumber dari Desanya sendiri.” Ujarnya
Terkait dengan waktu pelaksanaan pemilihan Kepala Desa, Mappatunru kembali menyampaikan bahwa pemilihan serentak 64 Desa di Kabupaten Bulukumba akan dilaksanakan pada hari Kamis 5 Maret 2020, dan untuk tahapan pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa mulai dibuka tanggal pada 13-22 Januari 2020.
“Ketetapan waktu penjaringan hingga pemilihan ini belum sepenuhnya fix karena untuk dikatakan fix, terlebih dahulu harus melalui Surat Keputusan Bupati, dan sampai sekarang SK itu belum ditandatangani baru sementara kita kerjakan, tetapi saya rasa waktu tersebut sudah tidak berubah.” Tutup Mappatunru. (Nrf)
Komentar