KASN Rekomendasikan Mutasi Pejabat Bulukumba Dibatalkan

RUBRIK.co.id, BULUKUMBA- Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah merekomendasikan kepada Bupati Bulukumba, Andi Sukri Sappewali, agar membatalkan mutasi pejabat yang dilaksanakan beberapa waktu lalu.

Pihak KASN merekomendasikan lantaran menemukan adanya pelanggaran sistem merit dalam proses pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama dan mutasi pegawai negeri sipil dalam jabatan administrator serta pengawas di lingkup Pemkab Bulukumba.

Dalam rekomendasi KASN meminta agar membatalkan keputusan bupati Nomor: 821.2.2-3 tanggal 2 Januari 2020 pemberhentian, perpindahan dan pengangkatan pejabat pimpinan tinggi pratama petikan atas nama, Andii Buyung Saputra, membatalkan pengangkatan direktur Unit Pelaksana Teknis RSUD Sultan Daeng Radja pada Dinas Kesehatan dan beberapa pengangkatan lainnya.

Ketua KASN, Agus Pramusinto, dalam rekomendasinya menyampaikan bahwa apabila melakukan promosi atau mutasi jabatan yang menyalahi prosuder maka akan berpotensi merugikan keuangan negara. Karena memberikan tunjangan kepada pejabat yang tidak berhak, sebab kesalahan dalam proses pengangkatannya.

“Kami mengharapkan agar dapat segera dilaksanakan dan dilaporkan pelaksanaan tindak lanjutnya kepada KASN paling lambat 30 hari, terhitung sejak diterima rekomendasi ini,” kata Agus, didalam rekomendasinya.

Humas Pemkab Bulukumba, Andi Ayatullah Ahmad, menjelaskan, Pemkab Bulukumba melalui BKPSDM akan melakukan koordinasi ke KASN dalam rangkah memperjelas isi dan maksud dari surat rekomendasinya, meski
sudah ada surat dari KASN. Namun, Pemkab Bulukumba akan melakukan klarifikasi terhadap beberapa hal jika rekomendasi KASN dilaksanakan.

“Para ASN yang dilantik pada tanggal 3 dan 7 Januari 2020 tetap sah sebagai pejabat dalam jabatannya sepanjang SK-nya belum dianulir. Dia tetap melakukan kewajibannya sebagai ASN dan mendapatkan hak-haknya seperti gaji dan tunjangan jabatan,” jelas Andi Ayatullah.

Dia mengaku, yang menjadi kendala utama dalam melaksanakan rekomendasi tersebut adalah keharusan memiliki izin tertulis dari Kemendagri untuk melaksanakan mutasi. Bulukumba adalah kabupaten yang akan melaksanakan Pilkada, dimana dalam tahapan tersebut kepala daerah dilarang melakukan mutasi tanpa izin Kemendagri. (**)

Komentar