RUBRIK.co.id, Bulukumba-Aksi sekelompok warga Borong Loe, Desa Benteng Gantarang, Kecamatan Gantarang, di Ruang Rapat Paripurna DPRD BulukumbaJumat 6 Desember malam lalu , berujung laporan kepolisian.
Aksi warga yang meyeruduk kantor DPRD Bulukumba saat Rapat RAPBD 2020 berlangsung, diduga melanggar aturan.
Surat pelaporan Sekretariat DPRD Bulukumba dengan nomor 231/DPRD-BK/XII/2019, yang ditujukan kepada Kapolres Bulukumba kini beredar di grup-grup WhatsApp.
Yang terlapor dalam surat tersebut, yakni Rahman Bin Sampara dan kawan-kawan.
Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Sekretaris DPRD Bulukumba, HM Daud Kahal, tertanggal Sabtu 7 Desember 2019
Dari informasi yang dihimpun Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Sekretaris DPRD Bulukumba HM Daud Kahal, tertanggal Sabtu (7/12/2019).
Dari informasi yang dihimpun TribunBulukumba.com, aksi sekelompok warga di DPRD Bulukumba merupakan aksi protes terhadap Dinas PUPR Bulukumba.
Pasalnya, perbaikan jalan di Desa Benteng Gantarang tak masuk dalam Rencana Kegiatan Anggaran (RKA) Dinas PUPR.
Padahal sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Bulukumba dan DPRD telah menandatangani pakta integritas untuk memprioritaskan jalan tersebu
Aksi sekelompok warga di DPRD Bulukumba merupakan aksi protes terhadap Dinas PUPR Bulukumba.
Pasalnya, perbaikan jalan di Desa Benteng Gantarang tak masuk dalam Rencana Kegiatan Anggaran (RKA) Dinas PUPR.
Padahal sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Bulukumba dan DPRD telah menandatangani pakta integritas untuk memprioritaskan jalan tersebut.(QL)
Komentar