Marak Pemecatan Perangkat Desa, DPRD Bulukumba Panggil Kadis dan Camat

Rubrik Redaksi

RUBRIK.co.id,BULUKUMBA- DPRD Kabupaten Bulukumba melalui komisi I mengagendakan pemanggilan kepala dinas dan camat untuk hearing Selasa 2 Juni 2020

Salah satu agenda tersebut untuk mempertanyakan langsung soal maraknya pemecatan perangkat desa yang terjadi di kabupaten Bulukumba oleh Kepala desa terpilih pada pilkades lalu.

“Selasa 2 Juni ini, komisi I DPRD jadwalkan memanggil Dinas DPMD, Inspektorat dan camat untuk bahas soal maraknya pemecatan dan pemberhentian aparat desa,” Ujar Ketua DPRD Bulukumba H.Rijal kepada Rubrik.co.id.

Dikatakan bahwa pemecatan tersebut seharusnya mengikuti petunjuk dan teknis berlaku. Tidak asal pecat seperti kerajaan begitu, melainkan harus melalui aturan.

Menurutnya pengangkatan dan pemecatan perangkat desa ada aturannya kecuali bersangkutan mengundurkan diri.

Dengan terbitnya Undang -Undang (UU) dan aturan tentang desa yang mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, agar aturan dan UU yang sudah ada itu dapat dilaksanakan dan diimplementasikan oleh kepala desa.

“Dalam memberhentikan perangkat desa harus sesuai dengan UU dan aturan yang berlaku,” ungkapnya.
Menurutnya, berdasarkan pengalaman yang terjadi, selama ini banyak ditemukan kasus, dimana perangkat desa diberhentikan begitu saja oleh kepala desa tanpa ada alasan yang jelas, sehingga mengakinatkan ketimpangan dan setuasi yang tidak kondusif di desa.
“Jika kepala desa paham akan aturan yang ada, maka pemecatan sepihak itu pasti tidak akan terjadi. Pasalnya, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa telah diatur dalam Permendagri No. 67 tahun 2017 serta UU No. 6 tahun 2014 dan beberapa peraturan lainnya tentang desa,”Ujar H. Rijal.(**)