RUBRIK.co.id,BULUKUMBA- DPRD Kabupaten Bulukumba melalui komisi I mengagendakan pemanggilan kepala dinas dan camat untuk hearing Selasa 2 Juni 2020
Salah satu agenda tersebut untuk mempertanyakan langsung soal maraknya pemecatan perangkat desa yang terjadi di kabupaten Bulukumba oleh Kepala desa terpilih pada pilkades lalu.
“Selasa 2 Juni ini, komisi I DPRD jadwalkan memanggil Dinas DPMD, Inspektorat dan camat untuk bahas soal maraknya pemecatan dan pemberhentian aparat desa,” Ujar Ketua DPRD Bulukumba H.Rijal kepada Rubrik.co.id.
Dikatakan bahwa pemecatan tersebut seharusnya mengikuti petunjuk dan teknis berlaku. Tidak asal pecat seperti kerajaan begitu, melainkan harus melalui aturan.
Dengan terbitnya Undang -Undang (UU) dan aturan tentang desa yang mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, agar aturan dan UU yang sudah ada itu dapat dilaksanakan dan diimplementasikan oleh kepala desa.






