20 Warga Bulukumba Sudah Daftar SIM Gratis

Rubrik Redaksi

RUBRIK.co.id,BULUKUMBA- Pelayanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru maupun perpanjangan gratis akan digelar pada 1 Juli 2020. Pelayanan pembuatan maupun perpanjangan SIM ini khusus untuk SIM A dan C.

Pelayanan pembuatan baru dan perpanjang SIM gratis berlaku bagi SIM warga yang lahir pada 1 Juli.Sampai selasa 23 Juni pendaftar baru sekitaran 20 orang warga.

“Yang mendaftar baru 20 orang yang lahir tanggal 1 Juli dikantor satuan lalulintas Polres Bulukumba,” Ujar Kasat Lantas AKP I Made Suarma Senin 22 Juni 2020 melalui via telpon selulernya saat dihubungi Rubrik.co.id

Menurut Kasat Lantas kalau polres Bulukumba mendapat kuota SIM gratis lahir 1 Juli sekitaran 50 orang .

Rencananya tanggal 26 Juni ini pembuatan SIM gratis bagi warga yang lahir 1 Juli akan dicetak dikantor satlantas polres Bulukumba dan baru akan dibagikan pada tanggal 1 Juli bertepatan hari ulang tahun Bhayangkara-74.

Ditambahkan I Made Suarma warga juga harus melengkapi persyaratan untuk mengikuti pelayanan ini. Adapun syarat-syaratnya yakni: e-KTP asli dan fotokopi, lulus tes kesehatan, lulus tes ujian teori dan praktek (proses SIM baru), dan SIM asli (untuk proses SIM perpanjangan).

Ditambahkan meski digratiskan biaya pembuatan SIM, warga tetap harus membayar biaya uji kesehatan, yang menjadi bagian dari pembuatan atau perpanjangan SIM. (**)