Sehari, Desa Tanah Harapan Selesaikan 2 Agenda Rapat

RUBRIK.co.id,BULUKUMBA- Pemerintah Desa Tanah Harapan kecamatan Rilau Ale kabupaten Bulukumba menggelar Musyawarah Desa (Musdes) terkait Bantuan Langsung Tunai (BLT) dana desa di Aula Balai Desa Senin 27 Juli 2020.

Kelapa Desa Tanah Harapan Arifin Para, menyampaikan, Pemerintah Desa  menjalankan perintah dari Dinas Sosial Kabupaten Bulukumba yang harus melalui musyawarah desa bersama BPD, kepala Dusun, para ketua RT untuk menentukan keluarga penerima manfaat BLT tahap 2 kepada penerima yang lama atau diganti dengan data yang baru sebagai penerima.

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mendapat bantuan selama tiga bulan sebelum adanya perubahan penyaluran BLT- DD. Namun, bantuan yang bersumber dari Dana Desa (DD) tersebut ditambah tiga bulan menjadi enam bulan.

Adapun nominal Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) yang diterima KPM setiap bulannya selama tiga bulan sebesar Rp600.000,00. Sedangkan untuk tiga bulan berikutnya sebesar Rp300.000,00.

Arin sapaan akrab Arifin Para mengungkapkan, beberapa anggaran fisik kegiatan pembangunan yang terpaksa harus dipotong untuk memenuhi anggaran yang lebih penting, yaitu pemenuhan keadaan mendesak pada warga terdampak Covid-19.

“Kekuatan ekonomi sejatinya di desa. Jika kota tak bergerak maka desa juga mengalami perlambatan, maka BLT- DD diharapkan jadi solusi,” Ujarnya.

Bukan hanya musyawarah khusus terkait kelanjutan penerimaan BLT, dihar itu juga Pemerintahan Desa (Pemdes) Tanah Harapan menggelar rapat perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2020.

Menurut Arifin Para, perubahan anggaran keuangan untuk BLT-DD itu merupakan bentuk kepatuhan desa pada ketentuan yang diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 205 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.(**)

Komentar