RUBRIK.co.id, BULUKUMBA- Usai menangkap Andi Yunus Alqadri Alias Andi Yunus Bin Patta Jaelani (18) p engemudi warga Dusun Limbung Desa Tambangan Kecamatan Kajang, polisi kembali menangkap lelaki Adriansyah Alias Ato Bin Syahrir (29) Wiraswasta Dusun Borong Paoe Desa Polewali dan rekanya lelaki Kalla Bin H. Tuo (46) , Dusun Kirasa Desa Palambarae Kecamatan Gantarang Kabupaten Bulukumba Selasa 6 Agustus sekitar pukul 20:00 wita.
Kapolres Bulukumba AKBP Gany Alamsyah Hatta melalui kasat Narkoba AKP Hambali Makka kepada Rubrik.co.id mengatakan kalau kedua pelaku ditangkap ditempat yang berbeda .
Untuk pelaku Adriansyah alias Ato ditangkap Parkiran Indomaret Taccorong Jalan Poros Bulukumba-Sinjai tepatnya Dusun Samaturue Desa Taccorong sedangkan pelaki Kalla ditangkap tidak jauh dari lokasi ditangkapnya pelaku pertama.
Hambali Makka menjelaskan penangkapan pelaku Adriansyah alias Ato melalui pengintaian, setelah diketahui berada di parkiran indomaret Taccorong,Unit Ospnal Sat Resnarkoba Polres Bulukumba yang dibakc up Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Bulukumba yang dipimpin oleh Kanit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bulukumba Aipda Ashadi telah melakukan pengintaian serta penangkapan terhadap pelaku.
Pada saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik doubel klip yang berisikan kristal bening yang diduga merupakan narkotika golongan I jenis shabu pada saku celana sebelah kanan.
Saat interogasi oleh anggota ia mengakui kalau barang bukti berupa narkotika jenis shabu tersebut merupakan miliknya yang ia peroleh dari pelaku lelaki Kalla dengan cara ia beli dengan harga Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah)
Selanjutnya pada jam 20:30 wita di Jalan Poros Bulukumba-Sinjai tepatnya di Dusun Ponci’ Desa Taccorong Kecamatan Gantarang Kabupaten Bulukumba telah dilakukan penangkapan terhadap lelaki Kalla pada diri pelaku tidak ditemukan sama sekali barang bukti yang ada kaitannya dengan narkotika jenis shabu
Demi kepentingan penyelidikan dan penyidikan maka kedua terduga tersebut diatas dibawa kemapolres Bulukumba untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari penangkapan pelaku polisi menyita barang bukti satu buah plastik doubel klip yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika golongan I jenis shabu dengan berat 0.44(nol koma empat empat) gram, satu unit handphone merk Samsung warna silver gold dan satu unit sepeda motor merk Yamaha X-Ride dengan warna hitam merah dengan nomor polisi DD 6798 HO.
Pelaku saat ini telah diamankan di sel tahanan polres Bulukumba untuk pemeriksaan lebih lanjut. (**)
Komentar