RUBRIK.co.id, BULUKUMBA- IF (50) warga Tarakan Provensi Kalimantan Utara melaporkan RD (40) warga Desa Mayamppa Kecamatan Ujung Loe kepihak kepolisian polres Bulukumba karena telah menipu uang dan emas ratusan juta rupiah.
” Kalau saya hitung mulai emas dan uang ada sekitar Rp400 jutaan,” Kata IF kepada Rubrik.co.id Kamis 20 Agustus 2020.
If menceritakan kronologis awal mula dirinya kenal sama RD, saat itu RD sedang merantau ke Tarakan dan kenal dengan dirinya disalah satu perusahaan tempatnya bekerja., saat itulah terjalin hubungan pacaran.
” Saya pernah sama-sama kerja dengan RD di Tarakan dalam satu perusahaan,” Ujarnya.
Saat itulah dirinya menjalin hubungan pacaran, RD kemudian kembali ke kampung halamanya di di Desa Mayamppa.Komunikasi tetap berjalan setelah RD berada di Kampungnya, bahkan berjanji akan segera menikahi dirinya.
Karena percaya dirinya kemudian menuruti semua permintaan RD sampai mengirimkan uang untuk membagun rumah di Mayamppa.
“Saya dimintai sejumlah uang dengan alasan untuk bangun rumah untuk dijadikan rumah kami berdua nanti usai menikah,tapi kenyataannya dia tipu saya,” Kesal IF
Ditambahkan IF, berjalannya waktu teryata RD menikahi perempuan lain dan batal menikahi saya, setelah uang dan emas saya dia gadaikan tanpa sepegetahuan dirinya.
Awalnya IF melaporkan kasus ini ke polsek Ujung Loe , namun karena dinilai tidak cukup bukti akhirnya kasus ini dilaporkan ke polres Bulukumba. Dirinya melaporkan kasus ini pada 28 Desember 2019 lalu.
KBO Reskrim Polres Bulukumba Ipda Muhammad Dasri mengatakan kalau kasus tersebut saat ini masih sementara berproses dan akan dilakukan gelar kasus.
“Dalam waktu dekat ini akan kita gelar kasus terkait laporan penipuan tersebut,” Ujarnya. (**)
Komentar