RUBRIK.co.id– Tak ingin komoditas andalannya terkena isu diskriminasi, pemerintah Indonesia secara resmi menggugat Uni Eropa ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Gugatan tersebut dilayangkan untuk merespons kebijakan Renewable Energy Directive (RED) II danDelegated Regulation Uni Eropa. Kebijakan tersebut secara tak langsung membatasi akses pasar minyak kelapa sawit dan biofuel dari Indonesia.
Dikutip dari JawaPos.com ,Dirjen Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan Iman Pambagyo menyatakan, regulasi tersebut berpotensi membuat ekspor produk kelapa sawit Indonesia di pasar Uni Eropa menjadi negatif. Di sisi lain, citra produk kelapa sawit dapat memburuk diperdagangan global.
“Indonesia resmi mengirimkan request for consultation pada 9 Desember 2019 kepada Uni Eropa sebagai tahap inisiasi awal dalam gugatan,” ujar Iman di Jakarta, Selasa 17 Desember 2019 lalu.
Dia menyebutkan, gugatan yang dilayangkan ke WTO merupakan keseriusan Indonesia dalam melawan diskriminasi kelapa sawit oleh Uni Eropa. Langkah tersebut diambil setelah pertemuan dengan asosiasi atau pelaku usaha produk kelapa sawit dalam negeri.
Keputusan itu juga telah melalui proses kajian ilmiah dan konsultasi dengan pemangku kepentingan sektor kelapa sawit dan turunannya. Dia menjelaskan, kebijakan RED II mewajibkan Uni Eropa untuk menggunakan bahan bakar dari energi yang dapat diperbarui mulai 2020 hingga 2030.
Kemudian, dalam aturan turunannya, delegated regulation, minyak kelapa sawit dikategorikan sebagai indirect land use change(ILUC) yang berisiko tinggi. Akibatnya, biofuel berbahan baku minyak kelapa sawit tidak termasuk target energi terbarukan Uni Eropa, termasuk minyak kelapa sawit Indonesia.
Mengadukan hal itu kepada WTO, lanjut Iman, merupakan langkah yang dapat diambil setiap negara anggota. Gugatan dilayangkan jika kebijakan yang diambil negara anggota lain melanggar prinsip-prinsip yang disepakati dalam WTO. Diharapkan, keputusan WTO dapat memberikan jalan keluar yang terbaik bagi kedua pihak.

HOME
BERITA TERBARU
NASIONAL
ENTERTAINMENT
SEPAK BOLA INDONESIA
SEPAK BOLA DUNIA
KABAR DAERAH
SURABAYA RAYA
JABODETABEK
EKONOMI
SISI LAIN
SPORTS
INTERNASIONAL
LIFESTYLE
KESEHATAN
INFRASTRUKTUR
HUMANIORA
OTO & TEKNO
ARSITEKTUR DAN DESAIN
ART SPACE
HOBI & KESENANGAN
OPINI
WISATA DAN KULINER
TERNYATA HOAX
FOTO PERISTIWA
MINGGU
Sekitar Anda
JAKARTA
BALI
JAWA TIMUR
SURABAYA
MALANG
JAWA TENGAH
SEMARANG
JOGJAKARTA
SOLO
BANDUNG
KALIMANTAN
SUMATERA
MEDAN
MAKASSAR
INDONESIA TIMUR
Home
Ekonomi
Indonesia Resmi Gugat Uni Eropa ke WTO
Perundingan IEU-CEPA Tetap Berjalan
EKONOMI
18 Desember 2019, 16:31:43 WIB

ILUSTRASI. Tandan buah segar kelapa sawit dan minyak sawit mentah (CPO). (dok. JawaPos.com)
JawaPos.com – Tak ingin komoditas andalannya terkena isu diskriminasi, pemerintah Indonesia secara resmi menggugat Uni Eropa ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Gugatan tersebut dilayangkan untuk merespons kebijakan Renewable Energy Directive (RED) II danDelegated Regulation Uni Eropa. Kebijakan tersebut secara tak langsung membatasi akses pasar minyak kelapa sawit dan biofuel dari Indonesia.
Dirjen Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan Iman Pambagyo menyatakan, regulasi tersebut berpotensi membuat ekspor produk kelapa sawit Indonesia di pasar Uni Eropa menjadi negatif. Di sisi lain, citra produk kelapa sawit dapat memburuk diperdagangan global.
“Indonesia resmi mengirimkan request for consultation pada 9 Desember 2019 kepada Uni Eropa sebagai tahap inisiasi awal dalam gugatan,” ujar Iman di Jakarta, Selasa (17/12).
Dia menyebutkan, gugatan yang dilayangkan ke WTO merupakan keseriusan Indonesia dalam melawan diskriminasi kelapa sawit oleh Uni Eropa. Langkah tersebut diambil setelah pertemuan dengan asosiasi atau pelaku usaha produk kelapa sawit dalam negeri.
Keputusan itu juga telah melalui proses kajian ilmiah dan konsultasi dengan pemangku kepentingan sektor kelapa sawit dan turunannya. Dia menjelaskan, kebijakan RED II mewajibkan Uni Eropa untuk menggunakan bahan bakar dari energi yang dapat diperbarui mulai 2020 hingga 2030.
Kemudian, dalam aturan turunannya, delegated regulation, minyak kelapa sawit dikategorikan sebagai indirect land use change(ILUC) yang berisiko tinggi. Akibatnya, biofuel berbahan baku minyak kelapa sawit tidak termasuk target energi terbarukan Uni Eropa, termasuk minyak kelapa sawit Indonesia.
Mengadukan hal itu kepada WTO, lanjut Iman, merupakan langkah yang dapat diambil setiap negara anggota. Gugatan dilayangkan jika kebijakan yang diambil negara anggota lain melanggar prinsip-prinsip yang disepakati dalam WTO. Diharapkan, keputusan WTO dapat memberikan jalan keluar yang terbaik bagi kedua pihak.
Meski begitu, perundingan Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA) akan tetap berlangsung. Iman menuturkan, IEU-CEPA merupakan perundingan dengan orientasi jangka panjang.
Meski mengalami masalah saat ini, Indonesia dan UE telah berkomitmen melanjutkan perundingan. “Ya jalan paralel saja. Akan sayang karena kasus yang biasa-biasa saja menghentikan perundingan IEU-CEPA,” bebernya.
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Joko Supriyono menyatakan setuju atas tindakan tersebut. Menurut dia, hasil gugatan WTO akan memberikan legislasi hukum bagi Indonesia.
“Langkah ke WTO sudah tepat karena masalah regulasi yang bersifat diskriminatif,” ujar Joko.
Wakil Ketua Kadin Bidang Hubungan Internasional Shinta Widjaja Kamdani juga mengapresiasi langkah tersebut. Tujuannya, tidak ada kebijakan yang sama yang dilakukan negara lain. Misalnya, pernah terjadi pada penerapan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) oleh EU terhadap minyak sawit.
“Tuduhan dumping dan subsidi awalnya diajukan EU terhadap CPO Indonesia. Tak lama kemudian, dibuat tuduhan serupa oleh AS,” paparnya. (int)
Komentar