Tak Kantongi Izin, Pemkab Bulukumba Hentikan Pembagunan Tower BTS di Bontobahari

RUBRIK.co.id,BULUKUMBA- Pembangunan Tower Base Transceiver Station (BTS) yang tidak berizin di jalan Pasar Inpres Kelurahan sapolohe, Kecamatan Bontobahari dihentikan Sabtu 4 April 2020.

Perhentian pembagunan tersebut dilakukan langsung oleh Pemerintah Kabupaten Bulukumba melalui Dinas Komunikasi dan Informatika kabupaten Bulukumba.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Bulukumba Muhammad Daud Kahal yang dikonfirmasi mengatakan sebagai instansi terkait pemberian rekomendasi pembangunan tower BTS berada pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bulukumba.

Menurut Daud Kahal dengan adanya BTS tidak  berizin tersebut diketahui setelah adanya laporan masyarakat setempat yang menyebut  bahwa pembangunan menara BTS itu belum sepenuhnya disetujui warga sekitar.

” Saya pastikan tower BTS di jalan pasar inpres desa Sapolohe Kecamatan Bontobahari belum sesuai prosedur oleh karena belum memiliki izin dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu dan diketahui berkat pengaduan dari masyarakat,” ujrnya, Sabtu 4 April 2020.

Dijelaskan Daud Kahal, sesuai ketentuan peraturan daerah sebelum melakukan aktivitas pembangunan pemilik tower BTS wajib memiliki izin setelah terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi dari Pemerintah Setempat dan rekomendasi yang secara teknis diterbitkan oleh Diskominfo.

Baru setelahnya dilakukan pemantauan di lapangan apakah titik pembangunan tower yang dibangun telah sesuai dengan cell plane, atau maping zona tower BTS yang terdapat dalam peraturan Daerah.

“Selanjutnya pemilik tower BTS mengajukan permohonan ke Dinas PTSP, setelah mendapatkan pengantar rekomendasi tekhnis dari dinas/instasi terkait, banyak hal yang harus dipenuhi termasuk izin lingkungan, izin pemanfaatan ruang dan sebagainya” jelasnya.

Menurut Daud Kahal, berdasarkan Perda No: 5 Tahun 2016 tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi di kabupaten Bulukumba, bahwa penyedia menara telekomunikasi harus memenuhi ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Perda,

Terkait hal tersebut, Daud Kahal menyebutkan Diskominfo Bulukumba melakukan penghentian pembangunan Tower BTS milik PT.Inti Bangun Sejahtera di Desa Sapolohe Kecamatan Bontobahari, penghentian tersebut menurutnya dilakukan hingga proses perizinan atau terbitnya Izin dari Dinas PTSP.

Sementara itu, Kepala Bidang Penyelenggaraan E – Governance Diskominfo Bulukumba, Abd.Gafur memastikan bahwa pihak pemilik Tower/BTS dalam hal ini PT.Inti Bangun Sejahtera telah melapor dan telah mendapatkan rekomendasi dari diskominfo untuk dipergunakan sebagai dokumen untuk melakukan proses perizinan pembangunan menara seluler.

“namun demikian izin belum terbit, pihak pemohon telah melakukan pembangunan,” ringkasnya.

Saat, ditemui Abd.Gafur bersama Kadis Kominfo bersama staf melakukan pemasangan langsung pemberitahuan melalui spanduk berukurn 2×1 meter disaksikan oleh Lurah Sapolohe Andi Iskandar Apdi dan Camat Bontobahari AB.Thawylah Amran dan masyarakat serta pemilik lahan.

Terkait Infrastruktur jaringan Komunikasi Bulukumba masih membutuhkan banyak menara seluler tapi tidak boleh mengabaikan proses perizinannya,” ungkap’ Gafur yang juga mantan Direktur Keuangan & Administrasi LPPL Radio Swara Panrita Lopi FM Bulukumba.

Sementara itu Camat Bontobahari, AB.Thawylah Amran mengaku sangat mendukung langkah cepat yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Bulukumba melalui Diskominfo untuk menertibkan pembangunan Tower/BTS yang tidak memilikin izin.(**)

Komentar