RUBRIK.co.id,BULUKUMBA- Dua bocah warga Dusun Talle-Talle desa Tanah Harapan Kecamatan Rilau Ale , Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan ditemukan tewas tenggelam di bekas galian tanah.
Masing-masing korban berinisial MA laki-laki umur 5 tahun dan AS perempuan umur 3 tahun. Jasad keduanya ditemukan tewas tenggelam di bekas galian tanah tetangganya Minggu 17 Mei 2020 sekitar pukul 09:00 wita pagi di dusun Talle-Talle desa Tanah Harapan.
Kepala desa Tanah Harapan Arifin para yang di konfirmasi Rubrik.co.id membenarkan peristiwa tenggelamnya dua bocah di dusun Talle-Talle desa Tanah Harapan.
Menurut Arifin para dari keterangan masing-masing orang tua korban kalau saat itu keduanya sedang bermain bersama tanpa ada pegawasan dari orang tua karena saat itu orangtua kedua korban sedang keluar rumah.
” Orang tua korban tidak ada saat korban sedang bermain di bekas galian Tanah milik tetangganya nanti pulang kerumah baru dilihat kedua anaknya sudah terapung dan sudah meninggal dunia,” Katanya.
Arifin Para mengatakan kalau menurut keterangan saksi tetangga rumah termasuk kedua orang tua korban kalau mereka keluar rumah untuk bermain sekitar pukul 08:00 wita pagi dan baru ditemukan satu jam kemudian setelah sudah dalam keadaan susah tidak bernyawa lagi.
Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan pihak pemerintah berkoordinasi dengan pihak kepolisian polsek Rilau Ale untuk mendatangi tempat kejadian perkara.
” Saya juga telah laporkan ke polsek Rilau Ale terkait peristiwa ini, dan kapolsek sudah datang ke lokasi,” Ujar Arifin.
Dari peristiwa meninggalnya dua bocah di bekas galian tanah tetangganya, pihak keluarga korban tidak keberatan terkait tewasnya korban dan mengaku telah mengikhlaskan korban.
” Orang tua kedua korban tidak keberatan terkait meninggalnya dua bocah dibekas galian milik tetangganya,”kata Arifin Para.
Kapolsek Rilau Ale Ipda Ipda.H.Amri yang saat dikonfirmasi membenarkan hal peristiwa meninggalnya dua bocah di Dusun Talle-Talle desa Tanah Harapan Minggu 17 Mei 2020 akibat tenggelam di bekas galian tanah.
Namun kedua orang tua korban sepakat untuk tidak mempersoalkan atau tidak keberatan dengan kejadian tersebut dan telah sepakat untuk mengikhlaskan keduanya. (**)






