Dilamar Nasdem, Cak Imin Bakal Diperiksa KPK Dugaan Korupsi Kemenaker

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin
Ketfo : Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar alias Cak Imin

RUBRIK.co.id- Muhaimin Iskandar yang baru saja menerima lamaran Partai NasDem untuk mendampingi calon presiden (capres) Anies Baswedan maju dalam Pilpres 2024 berpotensi diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kemungkinan tersebut diungkapkan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konteks penyidikan dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia di Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) pada tahun 2012 silam.

Asep mengatakan opsi pemanggilan terhadap Cak Imin dilakukan karena kasus dugaan korupsi terjadi di masa-masa Politisi PKB itu menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja.

“Jadi kita tentu melakukan pemeriksaan sesuai dengan tempus-nya (waktu kejadian, red), waktu kejadiannya kapan. Jadi kita dapat laporan dan laporan itu ditindaklanjuti kemudian disesuaikan dengan tempus-nya kapan. Kalau kejadiannya tahun itu ya siapa yang menjabat di tahun itu,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat 1 September 2023 kemarin.dikutip dari situs suara.com.

Selain Muhaimin, ada juga sejumlah pejabat di lingkungan Kemenaker yang berpotensi diperiksa.

“Semua pejabat di tempus itu dimungkinkan kita minta keterangan. Kenapa? Karena kita harus mendapatkan informasi yang sejelas-jelasnya,” ujarnya.

Untuk diketahui, KPK sudah menetapkan tiga tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker tahun 2012.

“Sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, setidaknya ada tiga orang,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (21/8/2023).

Ali juga membenarkan saat dikonfirmasi bahwa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka terdiri dari dua aparatur sipil negara (ASN) dan satu pihak swasta.

“Iya betul ASN dua dan swasta satu orang,” ucapnya.

Sebelumnya, penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Tenaga Kerja pada Jumat (18/8/2023) silam.

Meski demikian KPK belum memberikan keterangan lebih detail mengenai apa saja temuan tim penyidik dalam penggeledahan tersebut. (Int)