Tipikor Polres Bulukumba Selamatkan Kerugian Negara Rp1,5 Miliar 

RUBRIK.co.id, BULUKUMBA- Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bulukumba telah melakukan penyelamatan uang negara besar Rp Rp. 1.515.504.486,- (satu milyar lima ratus lima belas juta lima ratus empat ribu empat ratus delapan puluh enam rupiah) selama tahun 2024.

” Dari pengungkapan tindak pidana korupsi selama tahun 2024 kami berhasil mengamankan kerugian negara sebesar Rp 1,5 miliar,” kata kapolres Bulukumba melalui kepala unit Tipikor Ipda Agus Senin 9 Desember 2024.

Sepanjang 2024 ini, kata Agus saat ditemui di ruang kerjanya ada 6 kasus yang yang ditangani berhasil menyelamatkan kerugian negara.

” Ada enam kasus korupsi yang kami tangani, dan Alhamdulillah kami bisa selamatkan uang negara Miliaran,” Ujarnya.

Ditanya kasus apa saja yang enam tersebut, Ipda Agus mengatakan tidak bisa mempublikasikan secara detail enam kasus tersebut namun salah satunya adalah ada dari pemerintah kabupaten dinas terkait.

Penyelamatan kerugian negara ini dilakukan dengan sistem pengumpulan bahan keteranga dan dokomen sehingga ditemukan adanya kerugian negara didalamnya.

” Setiap kasus korupsi yang kami tangani tetap kami mengedepankan penyelamatan kerugian negara,” Katanya.

Namun pengembalian uang negara oleh para pelaku tidak menghapus proses hukum.

Sekedar diketahui unit tipikor polres Bulukumba selama satu tahun terkahir telah men p21kan 4 kasus dan 6 penyelematan yang negara. ***

Komentar