RUBRIK.co.id, BULUKUMBA — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulukumba mewajibkan seluruh kepala desa dan lurah untuk membentuk bank sampah di wilayah masing-masing.
Kewajiban tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Bulukumba Nomor 000.1.5/1087/DLH Tahun 2025. Bank sampah akan berfungsi sebagai tempat pengumpulan, pemilahan, dan pengelolaan sampah dari masyarakat dengan sistem menyerupai perbankan—di mana sampah menjadi bentuk “tabungan” yang memiliki nilai ekonomi.
Anggota DPRD Bulukumba, Samsir, menyambut baik kebijakan tersebut. Menurutnya, bank sampah merupakan solusi pengelolaan lingkungan yang tidak hanya ramah lingkungan, tetapi juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.
“Bank sampah merupakan sistem pengelolaan sampah kolektif berbasis daur ulang. Masyarakat dapat menjadi ‘nasabah’ dengan menabung sampah kering yang bernilai ekonomis, seperti plastik dan kertas, lalu mendapatkan buku tabungan,” jelas Samsir, Rabu 14 Mei 2025, kepada awak media, di gedung DPRD Bulukumba.
Samsir, yang juga merupakan legislator asal daerah pemilihan Gantarang-Kindang itu, menegaskan bahwa pengelolaan bank sampah memberikan manfaat ganda—baik dari sisi ekonomi maupun kebersihan lingkungan.
“Selain meningkatkan pendapatan masyarakat, bank sampah juga berperan penting dalam mengurangi volume sampah yang mencemari lingkungan. Bahkan, ini bisa menciptakan lapangan pekerjaan di bidang pengelolaan dan daur ulang sampah,” tambahnya.
Pemkab Bulukumba memberikan tenggat waktu maksimal tiga bulan, sejak diterbitkannya surat edaran tersebut kepada seluruh desa dan kelurahan untuk merealisasikan pembentukan bank sampah.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan melalui partisipasi aktif masyarakat.
Sementara beberapa waktu lalu, Kepala DLHK Bulukumba, Andi Uke Indah Permatasari, mengatakan bahwa kewajiban tersebut telah tertuang dalam surat edaran Bupati Bulukumba Nomor 000.1.5/1087/DLH Tahun 2025.
Dalam surat itu ditegaskan, setiap kecamatan harus memfasilitasi pembentukan Bank Sampah Induk, sementara desa dan kelurahan diwajibkan membentuk Bank Sampah Unit.
“Bank sampah ini akan menjadi tempat pengumpulan, pemilahan, dan pengelolaan sampah dari warga. Pemerintah daerah memberikan waktu maksimal tiga bulan sejak surat edaran diterbitkan untuk pembentukan bank sampah di seluruh wilayah,” tegas Andi Uke, Jumat, 9 Mei 2025. (**)






