Elma Korban KDRT Mengaku Kantongi Bukti Pelarian Suami Usai Jadi Tersangka

Irwan Rubrik
Elma korban KDRT Bulukumba tunjukkan bukti pelarian suami
Ketfo : Potongan video diduga IG tersangka kasus KDRT saat berada di pesawat menuju Jakarta

RUBRIK.co.id, BULUKUMBA – Elma Bayu Asmara (30) warga jalan Jenderal Sudirman, kecamatan Ujung Bulu yang merupakan korban Kekerasan  Dalam Rumah Tangga (KDRT) mengejutkan bukti rekaman video tersangka IG diduga saat berada diatas pesawat saat melarikan diri ke Jakarta.

Kepada rubrik.co.id mengatakan kalau bukti tersebut telah diserahkan ke penyidik polres Bulukumba yang menangani kasusnya.

“Saya punya bukti rekaman video saat IG diatas pesawat bersama temanya melarikan diri ke Jakarta,” kata Elma, Kamis malam 31 Juli 2025.

Menurut Elma dia baru mengetahui kalau IG melarikan diri usai ditetapkan tersangka oleh polisi setelah melihat video siaran langsung yang direkam oleh salah satu temanya di dalam pesawat.

Korban KDRT Serahkan Bukti Video Pelarian Tersangka

IG berangkat dari bandara Sultan Hasanuddin Makassar menuju Jakarta. Pelarian IG kemudian disampaikan ke penyidik polres Bulukumba.

Kapolres Bulukumba AKBP Restu Wijayanto  melalui kasi Humas AKP H Marala yang dikonfirmasi rubrik.co.id mengatakan kalau terlapor yakni lelaki IG  telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilayangkan surat panggilan pemeriksaan kedua, namun yang bersangkutan tidak hadir.

Polisi Siapkan Surat Penangkapan Terhadap Tersangka

“Benar sudah jadi tersangka dan kita sudah layangkan surat pemanggilan kedua ini hari , namun yang bersangkutan tidak hadir,” kata H Marala.

Menurut H Marala kalau polisi akan segera membuat surat penangkapan terhadap tersangka IG kendati dia sudah melarikan diri.

“Penyelidikan di kepolisian ada SOP nya semua kita lalui, mulai keluarkan surat pemanggilan sebagai tersangka kesatu, dan kedua , namun kalau tidak hadir kita keluarkan surat perintah penangkapan terhadap yang bersangkutan,” tegasnya.

Ditambahkan H Marala setelah surat perintah penangkapan dikeluarkan namun tersangka belum menyerahkan diri atau ditangkap maka polisi akan mengeluarkan surat daftar pencarian orang (DPO) terhadap yang bersangkutan.***