RUBRIK.co.id, BULUKUMBA – Elma Bayu Asmara (30) warga jalan Jenderal Sudirman yang menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya sendiri IG yang merupakan mantan caleg partai Persatuan Solidaritas Indonesia (PSI) di kabupaten Bulukumba.
Kepada rubrik.co.id, Elma mengaku kalau suaminya sudah kerap melakukan tindak kekerasan berupaya penganiayaan terhadap dirinya.
” Dari duluji selaluka na pukul,cuman saya sabar selama ini,” ujarnya.
Tidak sampai disitu dia bahkan menyebut kalau selama ini sang suami suka main judi online (judol) sehingga terkadang faktor itu dia selalu mendapat tindak kekerasan fisik dari suaminya.
Korban Ungkap Kekerasan Rumah Tangga dan Judi Online Suami
Bahkan Elma mengatakan setelah kejadian pemukulan terkahir yang berujung laporan polisi muncul berbagai tudingan yang diarahkan kedirinya sampai dugaan penyeban terjadinya KDRT adalah perselingkuhan.
“Semua itu fitnah, kalau memang benar silahkan IG buktikan kalau memang saya selingkuh,” tegasnya.
Kejadian KDRT yang dialaminya membuat dia dan keluarganya sudah sepakat untuk mengakhiri rumah tangganya dengan perceraian.
“Tidak ada lagi jalan untuk rujuk, saya sudah tidak tahan dengan perlakuan dia selama ini yang ringan tangan suka memukul, main judi,” ucapnya.
Ditambahkan Elma kalau kekerasan fisik terjadi terkahir kalinya pada tanggal 3 Juni 2025 di kompleks BTN Tiara , Desa Polewali, kecamatan Gantarang.
Akibat perlakuan kekerasan fisik ini dia kemudian melaporkan ke kantor polisi tidak lama setelah kejadian.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba Iptu Muh Ali melalui kasi Humas AKP H Marala yang dikonfirmasi rubrik.co.id mengatakan kalau terlapor yakni lelaki IG telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilayangkan surat panggilan pemeriksaan kedua, namun yang bersangkutan tidak hadir.
Polisi Tetapkan Suami Korban sebagai Tersangka KDRT
“Benar sudah jadi tersangka dan kita sudah layangkan surat pemanggilan kedua ini hari , namun yang bersangkutan tidak hadir,” kata H Marala.
Menurut H Marala kalau polisi akan segera membuat surat penangkapan terhadap tersangka IG kendati dia sudah melarikan diri.
“Penyelidikan di kepolisian ada SOP nya semua kita lalui, mulai keluarkan surat pemanggilan sebagai tersangka kesatu, dan kedua , namun kalau tidak hadir kita keluarkan surat perintah penangkapan terhadap yang bersangkutan,” tegasnya.
Ditambahkan H Marala setelah surat perintah penangkapan dikeluarkan namun tersangka belum menyerahkan diri atau ditangkap maka polisi akan mengeluarkan surat daftar pencarian orang (DPO) terhadap yang bersangkutan.***






