RUBRIK.co.id, BULUKUMBA – Elma Bayu Asmara (28) Ibu Rumah Tangga (IRT) warga jalan Jendral Sudirman, kecamatan Ujung Bulu korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) beberapa waktu lalu memutuskan untuk berpisah.
Kepada wartawan Elma mengatakan kalau dia mengaku sudah berkonsultasi dengan semua keluarga dan meminta restu dan dukungan mengajukan perceraian ke Pengadilan Agama kabupaten Bulukumba.
“Sudah tidak ada lagi jalan untuk kami rujuk dengan suami, keluarga juga sudah tidak mendukung,” ujarnya.
Korban KDRT Bulukumba Ajukan Gugatan Cerai
Elma mengaku tahun 2023 lalu sudah pernah mengajukan surat gugatan cerai ke pengadilan agama (PA) kabupaten Bulukumba, namun saat itu suamianya Andi Ibrahim Guntur memohon dan berjanji untuk berubah, namun seiring berjalanya waktu hal janji itu diingkari.
“Ini kejadian pernahmi terjadi waktu tahun 2023 ,sempatmi sidang pertama di pengadilan agama,cuman Ibrahim memohon ke orang tuaku untuk berjanji mau berubah ternyata lebih parah,” tegas Elma.
Alasan melakukan gugatan juga karena Elma mengaku kerap mendapatkan perlakukan kekerasan fisik dari suaminya.
Ibu muda beranak dua ini saat ini memilih untuk merawat kedua putranya.
Kasus KDRT yang dialami korban Elma Bayu Asmara dilakukan suami Ibrahim Guntur berlanjut ke polisi, namun menurut informasi kalau terlapor diduga sudah melarikan diri usai ditetapkan tersangka.
Kasus KDRT Berlanjut ke Proses Hukum
Kasi Humas Polres Bulukumba H Marala yang dikonfirmasi wartawan beberapa waktu lalu mengatakan kalau kasus KDRT yang dialami Elma Bayu Asmara sudah naik ke tingkat penyidikan dan terlapor Andi Ibrahim Guntur telah resmi ditetapkan tersangka.
“Sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik PPA polres Bulukumba,” kata H Marala.***






