Mantan Caleg PSI Bulukumba Jadi DPO Kasus KDRT

Irwan Rubrik
Andi Ibrahim Guntur ditetapkan DPO kasus KDRT di Bulukumba
Ketfo : Tersangka kasus KDRT Andi Ibrahim Guntur jadi DPO polisi

RUBRIK.co.id, BULUKUMBA – Eks caleg partai solidaritas Indonesia (PSI) kabupaten Bulukumba Andi Ibrahim Guntur akhirnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Selasa 4 Agustus 2025.

Kapolres Bulukumba AKBP Restu Wijayanto melalui Kasi Humas AKP H Marala membenarkan kalau Andi Ibrahim Guntur masuk DPO.

“Daftar Pencarian Orang sudah dikeluarkan polisi terhadap tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga terhadap yakni Andi Ibrahim Guntur,” tegas H Marala.

Polisi Tetapkan Andi Ibrahim Guntur Masuk DPO

Andi Ibrahim Guntur ditetapkan DPO dengan nomor DPO/16/VII/2025/Satreskrim.

Tersangka KDRT Andi Ibrahim Guntur lahir di Bulukumba 18 Agustus 1991 warga jalan Jenderal Sudirman, kecamatan Ujung Bulu.

Ciri-ciri tinggi badan sekitar 165 cm ,warga kulit sawo matang,badan gempal, muka bulat,rambut pendek ikal,mata bulat berkacamata dan berjenggot.

Andi Ibrahim Guntur melanggar pasal 44 ayat 1 undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan atau pasal 351ayat 1 KUHP Pidana.

Sebelumnya Andi Ibrahim Guntur diduga melarikan diri ke luar kota yakni ke Jakarta usai di tetapkan tersangka dalam kasus KDRT terhadap korban Andi Elma Asmara tanggal 3 Juni 2025 lalu.

Korban dianiaya suaminya sendiri hingga menyebabkan sejumlah luka dibagian kepala, buka dan di sejumlah tubuh korban.

Sementara itu korban KDRT Andi Elma Bayu Asmara yang dikonfirmasi mengaku sangat mengapresiasi kerja kepolisian yang telah mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap tersangka.

Korban Apresiasi Langkah Kepolisian Bulukumba

Menurut Elma kalau dia meyakini kalau tersangka saat ini masih berada di wilayah Republik Indonesia.

“Waktu pertama melarikan diri dia menuju Jakarta, saya yakin yang bersangkutan masih ada di sana,” katanya.

Dia berharap agar tersangka bisa segera ditangkap dan diadili sesuai perbuatanya. ***