RUBRIK.co.id, BULUKUMBA – Kepolisian polres Bulukumba mengendus keberadaan Guntur Ibrahim tersangka kasus KDRT yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kasat Reskrim Polres Bulukumba Iptu Muhammad Ali yang dikonfirmasi wartawan meminta agar Ibrahim Guntur untuk komperatif atau segera menyerahkan diri dan tidak menghindari proses hukum.
Ia menegaskan bahwa penyidik terus melakukan upaya untuk melacak keberadaan tersangka.
Polisi Terus Lacak Keberadaan Tersangka KDRT
“Penyidik akan terus melakukan upaya penyidikan terkait keberadaan terduga pelaku,” jelas Iptu Ali saat dikonfirmasi Radar Selatan, Rabu, 6 Agustus 2025.
Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima sejumlah informasi terkait keberadaan Ibrahim Guntur, namun informasi tersebut masih perlu diverifikasi lebih lanjut.
“Sudah ada informasi, tapi tetap kita pastikan,” ujarnya.
Ali menekankan pentingnya sikap kooperatif dari tersangka agar penanganan perkara dapat segera tuntas dan memberikan kepastian hukum.
“Kami tetap berharap tersangka kooperatif sehingga perkara bisa cepat tuntas dan ada kepastian hukum,” tegasnya.
Sebelumnya, Ibrahim Guntur resmi ditetapkan sebagai DPO Polres Bulukumba sejak 4 Agustus 2025, berdasarkan surat nomor: DPO/16/VIII/2025/Sat Reskrim.
Ibrahim Guntur Resmi Masuk Daftar Pencarian Orang
Ibrahim dinyatakan DPO setelah beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik sebagai tersangka dalam kasus KDRT.
Diketahui, mantan politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bulukumba pada Kamis, 23 Juli 2025, berdasarkan laporan korban yang merupakan istrinya sendiri berinisial EB yang masuk pada 3 Juni 2025 lalu. ***






