FPKN Minta Empat Oknum Polisi Konsumsi Narkoba Direhabilitasi

Irwan Rubrik
Polres Bulukumba menyiapkan sidang kode etik oknum polisi positif narkoba
Ilustrasi (foto-int)

RUBRIK.co.id, BULUKUMBA – Empat Oknum polisi polres Bulukumba yang positif narkoba dari tes urine dadakan saat ini belum bisa bernafas lega, kendati telah dikeluarkan dari sel tahanan, namun proses sidang kode etik masih menunggu.

Melihat persoalan ini Rudi Tahas dari Forum Pemerhati Korban Narkotika (FPKN) kabupaten Bulukumba meminta agar ke empat oknum anggota polisi yang positif narkoba untuk direhabilitasi.

FPKN Dorong Rehabilitasi bagi Oknum Polisi Pengguna Narkoba

“Saya minta kepada bapak Kapolres Bulukumba untuk memberikan kesempatan untuk rehabilitasi terhadap ke empat oknum anggotanya tersebut,” kata Injek sapaan akrab Rudi Tahas, Sabtu 9 Agustus 2025.

Menurut Injek kalau para pengguna narkoba merupakan korban bukan pelaku, sehingga harus diberikan hak untuk menjalani rehabilitasi.

“Banyak pengguna narkoba yang diperlakukan sebagai pelaku kriminal. Bukannya direhabilitasi, mereka malah dihukum penjara, kasihan padahal mereka sebenarnya korban,” katanya.

Rehabilitasi bagi pengguna narkoba merupakan solusi yang tepat untuk membantu lepas dari ketergantungan dan kembali ke lingkungan sosial masyarakat atau tempat kerjanya.

Semua korban penyalahgunaan narkoba mempunyai hak untuk menjalani perawatan, pengobatan dan pemulihan dan ini mungkin juga bisa berlaku bagi para oknum anggota yang terlibat sebagai murni pengguna narkoba.

“Ini sekedar saran untuk pimpinan tertinggi kepolisian di Bulukumba untuk kembali memberikan kesempatan rehab kepada oknum anggotanya yang sudah terbukti menggunakan narkoba,” ucapnya.

Sementara itu Kapolres Bulukumba melalui kasi Humas AKP H Marala mengatakan kalau untuk rehabilitasi terhadap ke empat oknum anggota tersebut adalah keputusan dari pimpinan.

Penjelasan Polres Bulukumba soal Proses Rehabilitasi dan Etik

Menurut H Marala kalau ke empat oknum anggota sampai memiliki hak untuk meminta hak untuk rehabilitasi, namun akan melalui beberapa proses termasuk pemeriksaan psikologis dengan melibatkan dokter ahli, ini dilakukan untuk mengetahui apa oknum tersebut sudah terbilang pecandu atau bukan.

“Ada dua jenis rehab apa yang bersangkutan dirawat inap atau rawat jalan, tapi saya menyakini kalau empatnya rawat jalan,” ujarnya.

H Marala menegaskan kendati mereka dilakukan rehabilitasi, namun tidak akan menghapuskan proses hukum dalam hal ini sidang kode etiknya.

Pimpinan dalam hal ini Kapolres Bulukumba telah menegaskan proses hukum terhadap ke empat oknum anggota tersebut tetap berlanjut sampai sidang kode etik dan penentuan sanksi apa demosi atau pemecatan tidak dengan hormat.***