RUBRIK.co.id, BULUKUMBA – Kepolisian polres Bulukumba, Polda Sulawesi Selatan telah mengeluarkan dua daftar pencarian orang (DPO) sejak januari sampai juli 2025.
Ardi (40) warga Dusun Usa, Desa Lembang Lohe, kecamatan Kajang , kabupaten Bulukumba , Sulawesi Selatan masuk sebagai daftar pencarian orang (DPO) kasus narkoba polisi.
Penetapan Ardi warga Kajang sebagai DPO oleh polres Bulukumba setelah satuan res narkoba menangkap dua orang rekannya, salah satunya berinisial SD alias DR, di wilayah Kajang beberapa waktu lalu.
Kasat Resnarkoba Polres Bulukumba, AKP H Akhmad Rizal menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap Ardi sebanyak dua kali. Namun, yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan penyidik.
Dua Kasus Berbeda yang Berujung Penetapan DPO
“Kami sedang melakukan pengembangan kasus dan pengejaran terhadap pelaku lain yang telah dua kali dipanggil namun tidak hadir. Untuk itu, kami telah menerbitkan Surat Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan Nomor DPO/12/VI/RES.4.2/2025/Res Narkoba atas nama Ardi,” jelas AKP H Akhmad Rizal.
Sementara Eks caleg partai solidaritas Indonesia (PSI) kabupaten Bulukumba Andi Ibrahim Guntur masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Selasa 4 Agustus 2025 lalu.
Kapolres Bulukumba AKBP Restu Wijayanto melalui Kasi Humas AKP H Marala membenarkan kalau Andi Ibrahim Guntur masuk DPO.
“Daftar Pencarian Orang sudah dikeluarkan polisi terhadap tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga terhadap yakni Andi Ibrahim Guntur,” tegas H Marala.
Andi Ibrahim Guntur ditetapkan DPO dengan nomor DPO/16/VII/2025/Satreskrim.
Andi Ibrahim Guntur ditetapkan jadi tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) saat yang bersangkutan buronan pihak kepolisian. ***






