Pemilik Ladang Ganja di Kecamatan Kindang Jual Lewat Instagram

Irwan Syah
pelaku MS menjual ganja melalui Instagram sebelum ditangkap
Ketfo : Pemilik ganja di kecamatan Kindang menjual melalui Instagram

RUBRIK.co.id, BULUKUMBA – MS (27) warga kecamatan Kindang pemilik ladang ganja di kabupaten Bulukumba mengaku menjual barang haram tersebut melalui media sosial.

Hal ini terungkap saat pelaku MS pemilik tanaman ganja ditangkap jajaran res narkoba Polres Bulukumba bebarapa hari lalu.

Modus Penjualan Ganja Melalui Instagram

Kapolres Bulukumba AKBP Restu Wijayanto melalui Kasi Humas AKP H Marala mengatakan kalau pelaku MS pemilik lahan ganja menjual barang lewat media sosial Instagram kepada para pelanggan.

Pengungkapan awal saat salah seorang konsumen atau pembeli barang milik MS ditangkap kemudian mengaku kalau barang dibeli dari pelaku MS kemudian polisi melakukan pengembangan dengan menyamar sebagai pembeli dan melakukan transaksi dengan pelaku.

“Pelaku MS ditangkap saat anggota berpura-pura membeli melalui media sosial instagram dan akhirnya pelaku berhasil diamankan” ujarnya.

Menurut H Marala kalau ganja yang dijual pelaku MS dalam kondisi sudah dikeringkan kemudian dibungkus kecil dan diedarkan melalui media sosial.

Penangkapan MS dan Barang Bukti Ladang Ganja

Saat ini pemilik sekaligus penjual ganja masih menjalani pemeriksaan di tes narkoba dan kasus ini masih sementara proses penyelidikan.

Sementara barang bukti puluhan tanaman ganja yang ditemukan di dua lokasi telah diamankan di Mapolres Bulukumba oleh petugas gabungan yang kelokasi.

Petugas gabungan dari intelkam, Reskrim, dan Polsek Kindang yang mendatangi lokasi ladang ganja dan rumah pelaku.***