RUBRIK.co.id, BULUKUMBA – WS atau Wawan Saputra (27) status duda warga Lingkungan Bangsalayya, kelurahan Borong Rappoa, kecamatan Kindang penjual sekaligus pemilik ladang ganja di kampungnya terancam 20 tahun penjara.
Wawan Saputra akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika jenis tanaman Golongan I dimana Sanksi Pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Pengakuan Pelaku Soal Awal Mula Bisnis Ganja
” Pelaku terancam 5 hingga 20 tahun penjara,” ujar kasat Narkoba Polres Bulukumba AKP H Akhmad Rizal, Rabu 3 Agustus 2025.
Ditambahkan H Rizal Dihadapan polisi pelaku, mengaku memulai bisnis haram ini sejak Juli 2023 dan mulai menjual tahun 2024.
Bibit ganja ia dapatkan melalui Instagram, berupa daun yang ternyata mengandung tiga biji ganja. Dari biji itulah, Wawan menanam dan berhasil menumbuhkan tanaman pertama di pot rumahnya.
Dia berharap kepada seluruh masyarakat Bulukumba untuk bersama-sama melakukan pengawasan serta melaporkan apabilah ada hal-hal yang mencurigakan di wilayahnya terkait masalah narkoba.
Saat ini pelaku sudah ditahan di sel tahanan polres Bulukumba untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.***






