Mantan Pegawai Bank BUMN di Bulukumba Ditangkap Kejati Sulsel

Irwan Syah
kejati sulsel tangkap pegawai bank bulukumba

RUBRIK.co.id, SULSEL –  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan mantan pegawai salah satu bank BUMN di Kabupaten Bulukumba Handi Arif sebagai tersangka kasus dugaan kredit fiktif senilai Rp3,8 miliar. Tersangka berhasil ditangkap tim kejaksaan di kawasan industri Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng).

Kejati Sulsel Tangkap Mantan Pegawai Bank BUMN di Morowali

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, mengungkapkan penangkapan dilakukan setelah tim intelijen mendapatkan informasi mengenai keberadaan Handi Arif di sebuah pabrik di Morowali.

“Saat ini tersangka HA berdasarkan informasi intelijen keberadaannya ada di wilayah pabrik yang ada di Morowali. Maka tim bergerak melakukan pencarian dan berhasil melacak keberadaannya,” kata Soetarmi dalam keterangan tertulisnya, Selasa 2 September 2025.

Modus Kredit Fiktif Rugikan Bank Rp3,8 Miliar

Soetarmi menyebut, akibat perbuatan Handi Arif bank BUMN tempatnya bekerja mengalami kerugian finansial hingga Rp3,86 miliar. Modus yang digunakan tersangka adalah mencairkan kredit menggunakan identitas nasabah untuk kepentingan pribadi maupun pihak ketiga. Selain itu, Handi Arif juga tidak menyetorkan angsuran pembayaran dari nasabah ke sistem bank selama periode 2021–2023.

Ia menambahkan, pada awalnya Handi Arif hanya berstatus saksi dalam penyelidikan kasus tersebut. Namun, yang bersangkutan mangkir dari tiga kali panggilan pemeriksaan yang dilayangkan penyidik.

“HA sudah dipanggil secara patut berdasarkan undang-undang sebanyak tiga kali, namun yang bersangkutan tidak hadir dan tidak menunjukkan itikad baik,” tegas Soetarmi.

Karena tidak kooperatif, Kejati Sulsel akhirnya melakukan penjemputan paksa terhadap HA di Morowali pada Senin 1 September 2025. Tersangka kini ditahan di Lapas Kelas IA Makassar selama 20 hari, terhitung sejak 2 hingga 21 September 2025 sesuai Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-127/P.4.5/Fd.2/09/2025.

Soetarmi juga mengimbau para saksi lain dalam perkara ini agar bersikap kooperatif dan tidak menghambat jalannya penyidikan.

Atas perbuatannya, HA dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 64 KUHP. Sebagai alternatif, ia juga dapat dijerat dengan Pasal 3 UU Tipikor.***