Begini Hasil Tes Urine Pemilik Ladang Ganja di Kecamatan Kindang

Irwan Syah
Ketfo : Ladang Ganja milik Wawan Saputra di Kelurahan Borong Rappoa, kecamatan Kindang , kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan

RUBRIK.co.id, BULUKUMBA – Polres Bulukumba mengaku telah menerima hasil urine dari Wawan Saputra (27) pemilik ladang ganja di di Lingkungan Bangsalayya, kelurahan Borong Rappoa, kecamatan Kindang.

Kasat Narkoba Polres Bulukumba AKP H Akhmad Rizal yang dikonfirmasi rubrik.co.id, mengatakan kalau tes urine baik pemilik ladang maupun barang barang bukti ganja telah diterima dari laboratorium forensik (labfor) Polda Sulawesi Selatan.

Hasilnya urine dari Wawan Saputra pemilik ladang ganja dinyatakan negatif artinya pelaku tidak mengkonsumsi narkoba baik ganja maupun jenis lainya.

Sementara itu hasil pemerintah labfor batang bukti yang disebut sebagai ganja yang ditemukan di rumah dan kebun miliknya dinyatakan sebagai narkoba jenis ganja.

Kasus Naik ke Penyidikan dan Ancaman Hukuman

“Urinenya telah kita terima dan hasilnya yang pelaku negetif dan barang bukti positif ganja,” tegas H Rizal, Sabtu 6 September 2025.

Menurut H Rizal selanjutnya kasus ini akan ditingkatkan naik ke penyidikan artinya akan status dari Wawan Saputra akan dinaikkan jadi tersangka.

Pelaku Wawan Saputra akan dikenakan pasal 114 ayat (1) UU Narkotika yang mana isi dari pasal tersebut menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika jenis tanaman golongan I dimana sanksi pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.***