Patroli Siber Ungkap 21 Situs Judol, Bareskrim Amankan Rp96 Miliar

Azka Fachri
Ilustrasi Judol
Ilustrasi Judol

Rubrik.co.id – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap praktik ilegal akses dan pencucian uang dari jaringan perjudian online (Judol) dengan total uang dan aset sitaan mencapai Rp96.777.177.881.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari patroli siber yang menemukan 10 situs judi online.

Hasil pendalaman lanjutan mengarah pada temuan 11 situs tambahan sehingga total terdapat 21 website judi online yang teridentifikasi aktif.

Himawan menyebut seluruh situs tersebut beroperasi lintas wilayah, baik dalam skala nasional maupun internasional.

Sejumlah Situs Diungkap

Beberapa situs yang terungkap di antaranya SPINHARTA4, SASAFUN, RI188, ST789, hingga H5HIWIN.

Penyidik kemudian menelusuri aliran keuangan jaringan tersebut dan menemukan transaksi yang difasilitasi oleh 11 penyedia jasa pembayaran.

Aliran dana perjudian online itu disamarkan melalui perusahaan-perusahaan fiktif yang sengaja dibentuk untuk mengaburkan asal-usul uang.

Sebanyak 17 perusahaan fiktif teridentifikasi digunakan sebagai sarana transaksi, termasuk PT SKD, PT STS, PT OM, dan PT TTI.

Dari jumlah tersebut, 15 perusahaan dimanfaatkan sebagai kanal pembayaran pemain melalui sistem QRIS.

Dua perusahaan lainnya berfungsi sebagai penampung dana hasil aktivitas perjudian online.

Bareskrim Polri memblokir dan menyita dana senilai Rp59.126.460.631 dari jaringan tersebut.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan lima orang tersangka berinisial MNF, MR, QF, AL, dan WK.

Selain itu, satu orang berstatus buronan dengan inisial FI diduga berperan memerintahkan pendirian perusahaan fiktif.

Pengembangan kasus juga melibatkan analisis Laporan Hasil Analisis dari PPATK yang menghasilkan penyitaan tambahan sebesar Rp37.650.717.250.

Dana tersebut berasal dari ratusan rekening yang terindikasi digunakan untuk aktivitas perjudian online.

Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Trihartono mengungkap adanya pergeseran pola transaksi deposit judi online.

Menurut Danang, pemain kini lebih banyak menggunakan QRIS dibanding rekening bank atau dompet digital.

Data PPATK tahun 2025 mencatat total nilai deposit judi online mencapai Rp36 triliun.

Angka tersebut mengalami penurunan dibanding tahun 2024 yang tercatat sebesar Rp51 triliun.

PPATK menilai terjadi penurunan sekitar 30 persen dalam nilai transaksi judi online secara nasional.

Danang menegaskan PPATK akan terus berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk menekan peredaran dan nilai transaksi judi online. ***